Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri.
Seperti diketahui, Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pencegahan ini berlaku sejak Juni 2025, dan akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.
“Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, tentu prosesnya akan lebih cepat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
"Untuk Nadiem, urgensinya adalah agar proses penyidikan bisa berjalan cepat bila keterangan beliau dibutuhkan,” sambungnya.
Selain Nadiem, ada tiga orang lain yang sudah diterbitkan larangan bepergian ke luar negeri, atas permintaan Kejagung.
“Penyidik sudah mengagendakan pencegahan terhadap dua orang dari humas dan marketing Google, dan juga stafsus Nadiem," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Harli mengatakan, bahwa alasan pencegahan Nadiem Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya, sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujar Nadiem, Senin (23/6/2025).
Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis, agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," kata Harli.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim Korupsi ChromebookBerita Sebelumnya
Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Diusut KPK senilai Rp 2,1 Triliun
Berita Selanjutnya
Djuyamto Cs setahap Lagi Hadapi Pengadilan
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB