Djuyamto Cs setahap Lagi Hadapi Pengadilan


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 6 tersangka kasus suap penanganan perkara vonis onstlag atau lepas perkara korupsi minyak goreng ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (30/6/2025).
Keenam tersangka yang berkasnya dilimpahkan Kejagung adalah majelis hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Lalu mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Dengan demikian Djuyamto Cs tinggal setahap lagi menghadapi pengadilan. "Penyerahan tersangka dan barang bukti sedang diproses di Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin.
Selain Djuyamto dan para hakim, 2 tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pengacara korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Berkas keduanya sejauh ini belum memasuki pelimpahan tahap II.
Selain melakukan suap, penyidik Kejaksaan Agung juga menjerat Marcella Santoso dengan tindak pidana perintangan penyidikan. Marcella disebut bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara minyak goreng dan sejumlah perkara lainnya.
Kejagung sebelumnya menyebut para hakim tersebut menerima suap senilai Rp 60 miliar dari Syafei. Suap itu agar hakim menjatuhkan vonis lepas kepada 3 korporasi, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Ketiganya sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum melakukan perbuatan melawan hukum dalam kepengurusan permohonan ekspor minyak goreng.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Wilmar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,8 trilun, Permata Hijau sebesar Rp 937 miliar, dan Musim Mas sebesar Rp 4,8 triliun. Kasus tersebut saat ini sedang berproses di tahap kasasi.
Meski dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mereka divonis lepas, namun beberapa waktu lalu Wilmar menyerahkan uang Rp 11,8 triliun ke Kejaksaan Agung. Uang itu kemudian disita oleh Kejaksaan Agung dan akan diajukan sebagai memori kasasi tambahan dalam kasus korupsi minyak goreng.
Topik:
Kejagung Hakim PN JakpusBerita Sebelumnya
Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Berita Selanjutnya
Kejagung Bakal Periksa Humas Google Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
6 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB