Kejagung Bakal Periksa Humas Google Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juni 2025 19:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Google, untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Nah dari pihak humasnya sendiri sudah diminta penundaan, penundaan apakah akan dilakukan di awal bulan depan, bulan Juli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, Google meminta penjadwalan ulang, meski tidak dijelaskan alasan mangkir.

"Mungkin karena faktor waktu saja, mungkin ada kegiatan lain sehingga meminta untuk dijadwal ulang," ucap Harli.

Selain Humas, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pihak Marketing Google pada Selasa (1/7/2025) sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Adapun materi pemeriksaan, yang akan didalami meliputi sistem operasi Chrome OS pada laptop Chromebook serta proses penawaran yang dilakukan Marketing Google kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, hingga berujung pada pemilihan Chromebook sebagai perangkat pengadaan, menggantikan laptop dengan sistem operasi Windows.

"Bagaimana penawaran yang diberikan oleh pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya. Tentu ini akan didalami. Makanya pihak marketing-nya kan direncanakan akan dipanggil dan diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Harli mengatakan, bahwa alasan pencegahan Nadiem Makarim itu untuk memperlancar proses penyidikan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya, sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujar Nadiem, Senin (23/6/2025).

Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.​​​

Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis, agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," kata Harli.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Topik:

Kejagung Humas Google Kasus Korupsi Chromebook