KPK akan Periksa Khofifah di Jatim?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juli 2025 21:52 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok MI)
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengoordinasikan tempat pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi, yakni di Jakarta atau Jatim. 

KPK sudah memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dana hibah Jatim pada 20 Juni 2025.

"Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya, apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).

Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. 

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. 

Tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Sementara itu, Budi menjelaskan, kemungkinan Khofifah diperiksa di luar Jakarta. 

Hal itu karena saat ini penyidik KPK secara paralel melakukan pemeriksaan di wilayah Jatim.

Walaupun demikian, dia memastikan, pemeriksaan Khofifah di mana pun tidak akan menjadi masalah bagi KPK. 

"Tentu yang menjadi fokus adalah esensinya, yaitu esensi pemeriksaannya. Tentu KPK juga berharap dari pemeriksaan tersebut nantinya bisa mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan," katanya.

Ketika ditanya keinginan KPK yang sebenarnya terkait lokasi pemeriksaan Khofifah, Budi hanya menjelaskan ulang informasi di atas. 

"Ya, seperti yang tadi sudah disampaikan ya, masih dikoordinasikan untuk tempat pemeriksaannya. Nanti akan kami update," ujar Budi.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 19 Juni 2025, mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. 

Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai gubernur Jatim.

"Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi.

Dia lantas menjelaskan, proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim. 

"Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," kata Kusnadi.

Topik:

KPK Khofifah