Kejagung Kembali Panggil Eks Mendikbudristek Nadiem Terkait Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Juli 2025 11:56 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok/MI/Alb)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 senilai Rp 9,9 triliun. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem pada pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. 

"Iya, rencananya hari ini Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB (Nadiem diperiksa)," kata Harli, Selasa (8/7/2025). 

Meski demikian, Harli belum dapat memastikan kehadiran Nadiem dalam panggilan pemeriksaan kali ini. Sebab, pihak Nadiem belum memberikan konfirmasi atas kehadiran mantan Mendikbudristek tersebut. 

"Sesuai surat panggilan begitu, tapi belum terinformasi hadir apa tidak," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, pada Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan terhadap eks Mendikbudristek tersebut berlangsung selama 12 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim Korupsi Digitalisasi Pendidikan