Tom Lembong Akan Bacakan Nota Pembelaan di PN Jakpus Hari Ini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Juli 2025 12:22 WIB
Mantan Menteri Perdaganan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Perdaganan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdaganan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Sidang pembacaan pledoi Tom Lembong akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (9/7/2025) hari ini. Sidang pledoi Tom Lembong akan digelar pukul 14.00 WIB. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag, pada Rabu (9/7/2025).

Agenda sidang pembacaan pledoi Tom Lembong tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Jumat (4/7/2025).

Majelis Hakim awalnya berencana menggelar sidang pembacaan pledoi itu pada Kamis (10/7/2025), namun kubu Tom Lembong mengusulkan agar sidang pembacaan pledoi digelar pada Jumat (11/7/2025) karena pada hari Kamis ada agenda sidang pledoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

“Karena mengingat pertama, waktu, dan kedua, hari Kamis itu juga ada sidang,” kata kuasa hukum Tom Lembong.

Majelis Hakim menolak usulan dari kubu Tom Lembong untuk menggelar sidang pada hari Jumat. Sebab pada hari itu telah dijadwalkan sidang pembacaan replik oleh Jaksa.

“Kami sudah sampaikan di hari-hari sebelumnya. Karena masa penahanan terdakwa sudah terbatas,” kata Majelis Hakim. 

Lalu, kubu Tom Lembong kembali mengusulkan sidang pledoi tersebut untuk digelar pada Rabu (9/7/2025). Majeis Hakim akhrinya menyetujui usulan dari kubu Tom Lembong. 

"Baik kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," ujar Majelis Hakim.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

Dalam pembacaan surat tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Tom Lembong. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang

Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa. 

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya. 

Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Topik:

Tom Lembong Korupsi Importasi Gula Kemendag