Zarof Ricar, Lisa dan Isidorus Iswardojo jadi Tersangka Suap Hakim PT DKI Jakarta


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
Kasus ini terungkap setelah Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar. "Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (10/7/2025).
Di kasus tersebut, saat itu Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi. "Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap," jelas Harli.
Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan. “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” jelas Harli.
Saat ini Zarof dan Lisa sudah ditahan untuk perkara yang lain. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena usianya sudah 88 tahun dan diketahui tengah sakit.
“Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” lanjut Harli.
Penyidik memastikan para tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang berjalan. Uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas ini ditemukan penyidik di rumah Zarof pada Oktober 2024 lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain: Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362; Mata uang asing sebanyak EUR 71.200; Mata uang asing sebanyak HKD 483.320; Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.
Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
Dari 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni; 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000; 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000; 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000; 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000; 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000; Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.
Topik:
Kejagung Zarof RicarBerita Sebelumnya
KPK akan Periksa Ridwan Kamil soal Penggeledahan Rumahnya
Berita Selanjutnya
BPK Sebut Griya 12 Nasabah Rp 4,3 M Macet dan Rugikan BSI
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB