BPK Sebut Griya 12 Nasabah Rp 4,3 M Macet dan Rugikan BSI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2025 21:03 WIB
Ilustrasi - Bank Syariah Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - Bank Syariah Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Analisis perhitungan repayment capacity atas pembiayaan griya pada 12 Nasabah dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp4.376.768.388,00 tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Bahkan dapat berpotensi sebagai kredit macet.

Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pembiayaan segmen konsumer tahun 2021 dan 2022 pada PT BSI dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh dan Bali.

Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pembiayaan nasabah menunjukkan bahwa terdapat analisis RPC yang tidak sesuai ketentuan pada 12 nasabah (13 rekening) dengan baki debet per 31 Desember 2022 sebesar Rp4.376.768.388,00.

BPK Sebut Griya 12 Nasabah Rp 4,3 M Macet dan Rugikan BSI

Permasalahan atas analisa RPC nasabah-nasabah

BPK Sebut Griya 12 Nasabah Rp 4,3 M Macet dan Rugikan BSI
Dari kasil pemeriksaan atas kolektibilitas 12 nasabah tersebut menunjukkan bahwa tujuh nasabah dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp2.467.675.541,00 masih dikelola di dalam neraca BSI, dan lima nasabah dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp11.909.092.847,00 dikelola diluar neraca BSI atau telah dihapusbukukan. 

"Kondisi tersebut mengakibatkan pemberian pembiayaan griya kepada sepuluh nasabah dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp 4.045.883.379,00 berpotensi menjadi kredit macet dan sebanyak dua nasabah dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.194.165.118,00 berpotensi merugikan BS," tulis hasil pemeriksaan BPK dengan nomor 17/AUDITAMA VII/PDTT/05/2023 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025).

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Area Manager terkait kurang cermat dalam mensupervisi seluruh kegiatan bisnis segmen konsumer yang ada di area dan cabang di bawah koordinasnya. Disebabkan juga Business Unit Manager di Kantor Cabang terkait kurang cermat dalam menyetujui dan memutus usulan analisis pembiayaan nasabah dan Business Unit Officer di Kantor Cabang terkait kurang cermat dalam menganalisis penghasilan nasabah.

Maka dari itu BPK merekomendasikan Direksi BSI untuk menginstruksikan Business Unit Officer di Kantor Cabang terkait untuk menganalisss repayment capacity nasabah sesuai ketentuan BSI.

Dan Retail Collection, Restructuring & Recovery Group Head untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyelesaian atas 12 nasabah tersebut scsuai dengan ketentuan BSai untuk melindungi kepentingan BSIatas agunan tambahan (second way ont).

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

Temuan BPK BSI Griya Kredit Macet Griya Macet Bank Syariah Indonesia