Temuan BPK: Kredit PT ENP senilai Rp 175,7 M Rugikan BSI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2025 21:51 WIB
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengeloaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk. pada 4 September 2024 lalu.

Dalam risalah tersebut, BPK menemukan sederet permasalahan serius atas pengeloaan keuangan BSI. Salah satunya, pemberian fasilitas pembiayaan sindikasi atau kredit kepada PT ENP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp175.734.815.499,00 tidak didukung analisis tren harga contract price aramco.

Diketahui bahwa PT ENP memulai usaha sejak tahun 2001 di bidang usaha pemrosesan gas, khususnya memproses raw gas menjadi lean gas, LPG dan condensate, serta jasa gas compressing. 

Sebelumnya, PT ENP merupakan perusahaan bernama PT MKS yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 1 Februari 2001, yang kemudian berganti menjadi PT ENP di hadapan Notaris Meissie Pholuan berdasarkan SK Menteri Kehakiman tanggal 23 Agustus 2017. PT ENP berkantor di Jakarta, sedangkan lokasi usaha terletak di LPG Plants di Komplek PLTGU Gresik Jatim. 

Terkait dengan fasilitas pembiayaan PT ENP, selama tahun 2022 belum dilakukan pengawasan secara khusus oleh Dewan Komisaris. BSI telah melakukan pengawasan jalannya pengurusan perusahaan melalui rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. 

Namun demikian kegiatan pengawasan yang dilakukan masih bersifat umum terkait kinerja perusahaan. 

Selain itu, BSI telah memiliki financing recovery unit d.h.i. Wholesale Collection, Restructuring and Recovery Group (WHC) dengan tugas pokok antara lain melakukan langkah-langkah pembinaan dan penyelamatan (restrukturisasi) serta penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah sedini mungkin, menetapkan strategi penanganan pembiayaan bermasalah sejalan dengan strategi bankwide yang telah ditetapkan, serta menangani pembiayaan bermasalah yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk direstrukturisasi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, BSI telah melakukan langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan terkait fasilitas pembiayaan PT ENP antara lain restrukturisasi fasilitas pembiayaan pada tanggal 22 Desember 2017. 

"Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan sindikasi baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp175.734.815.499 kepada PT ENP berpotensi merugikan BSI jika recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya," tulis hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025).

Untuk itu, BPK merekomendasikan Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery agar meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas kredit PT ENP secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan atau penyelesaian pembiayaan PT ENP kepada Komisaris dan Direksi BSI secara periodik; 

BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT ENP.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Temuan BPK BSI Bank Syariah Indonesia