Piutang Pulo Mas Jaya Rp 6,2 M: Dugaan Korupsi Mengemuka!


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap temaun soal penyajian piutang usaha dan piutang lain-lain pada PT Pulo Mas Jaya senilai Rp6.265.601.491,00 tidak didukung rincian dan dokumen pendukung pengakuan piutang serta perhitungan penyisihan piutang tak tertagih atas piutang lain-lain tidak sesuai SAK.
Hal itu tertuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Adapun PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyajikan saldo piutang usaha pada laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp508.519.507.857.20, naik senilai Rp179.502.505.683,77 atau 54.56% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp329.017.002.173,43.
Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo piutang usaha dan piutang lain-lain pada PT Pulo Mas Jaya per 31 Desember 2023 masing-masing senilai Rp113.073.402.037,00 dan Rp 1.602.724. 132.00.
Berdasarkan hasil pemeniksaan atas piutang berupa reviu dokumen pencatatan piutang dan permintaan keterangan dengan pejabat terkait, BPK menemukan masalah, antara lain: penyajian piutang usaha atas Dinas Pekerjaan Umum Prov. DKI Jakarta tidak didukung dokumen pengakuan piutang.
"PT Pulo Mas Jaya mencatat piutang pihak Ketiga d.ht. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta senilai Rp3.867.404.800.00," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan PT Pulo Mas Jaya per 31 Desember 2023, piutang tersebut merupakan piutang atas ganti rugi tanah perusahaan di Kawasan Ria-Rio yang terkena pekerjaan Flyover Suprapto seluas 3.518 m2.
Berdasarkan permintaan keterangan dengan VP Accounting & Tax PT Pulo Mas Jaya diperoleh informasi bahwa transaksi tersebut terjadi pada tahun 2005 senilai Rp5.358.617.600.00 dan di Tahun 2006 Dinas PU Provinsi DKI Jakarta melakukan pembayaran senilai Rpl.491.212 800,00.
Atas piutang tersebut telah disisihkan 100%, sejak tahun 2010 dan tidak dapat ditagihkan lagi karena adanya pernyataan dari Dinas PU DKI Jakarta tidak bersedia membayar kekurangan ganti rugi tersebut, namun piutang belum dihapus bukukan sesuai SOP Nomor SOP-PMJ.ACT-FA-O1 tanggal 1 Juni 2022 tentang Proses 4cc ount Recewable — Hrite off Invoice.
"Hasil reviu atas dokumen sumber pencatatan piutang, PT Pulo Mas Jaya tidak dapat menemukan dokumen terkait ganti rugi tanah Kawasan Ria-Rio dan dokumen pembayaran di Tahun 2006," lanjut BPK.
BPK melakukan prosedur konfirmasi piutang ke Dinas PU Prov. DKI Jakarta melalui manajemen PT Pulo Mas Jaya. Sesuai Peraturan Gubermur (Pergub) Prov. DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah tidak diatur nomenklatur Dinas PU.
Sesuai Lampiran Pergub tersebut pekerjaan terkait pembangunan jalan melekat pada Dinas Bina Marga schingga PT Pulo Mas Jaya mengirim konfirmasi kepada Dinas Bina Marga sesuai Surat Nomor 69/PMJ II/2024 tanggal 28 Februan 2024.
Atas surat tersebut Dinas Bina Marga Prov. DKI Jakarta menyampaikan Surat Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 761/PA.02.02 tanggal 15 Maret 2024 yang menyatakan bahwa tidak memihki kewajiban kepada PT Pulo Mas Jaya.
Permalasahan berikutnya, menurut BPK adalah soal penyajian piutang usaha lainnya dan piutang lain-lain lainnya tidak didukung rincian piutang dan dokumen pengakuan piutang.
"PT Pulo Mas Jaya menyajikan piutang pihak ketiga-piutang usaha lainnya dan piutang lain-lain Lainnya pada catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 masing-masing senilai Rp2.013.918.349.00 dan senilai Rp384.278.342,00," ungkap BPK.
Berdasarkan penjelasan dalam catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 maupun kertas kerja penyusunan Laporan Keuangan tidak terdapat informasi rincian piutang dan penjelasan atas transaksi yang mendasan penyajian Piutang tersebut. "PT Pulo Mas Jaya tidak dapat lagi menelusuri transaksi pengakuan piutang tersebut dalam pencatatan akuntansi PT Pulo Mas Jaya," jelas BPK.
Berdasarkan permintaan keterangan dengan VP Accounting & Tax PT Pulo Mas Jaya diperoleh informasi bahwa piutang tersebut di antaranya merupakan denda piutang Usaha.
Namun demikian sampai berakhirnya pemeriksaan PT Pulo Mas Jaya tidak dapat menyampaikan dokumen dimaksud dan seluruh dokumen terkait lannya sebagai dasar pengakuan Piutang.
"Atas penyajian Piutang tersebut, VP Accounting & Tax PT Pulo Mas Jaya menyatakan tidak pernah memproses penghapusan Piutang tersebut karena terbatasnya informasi dan dokumen pendukung," lanjut BPK.
Lebih lanjut, BPK menjelaskan bahwa PT Pulo Mas Jaya telah memiliki SOP Nomor SOPPMJ.ACT-FA-01 tangyal 1 Juni 2022 tentang Proses 4R-Hrite off Invoice yang mengatur penghapusan Piutang di PT Pulo Mas Jaya.
Dalam SOP tersebut menyatakan Departemen Financial Accounting menerima data piutang customer yang tidak dapat ditagih dari Departemen Cash Management. Selanjutnya AVP Financial Accounting melakukan reviu terhadap data Piutang customer yang tidak ditaguh.
Staf Financial Accounting memilih transaksi yang akan dihapus berdasarkan nomor invoice dan membuat jurnal write off pada sistem ERP. AVP Financial Accounting memenksa journal write off yang telah terbentuk.
VP Accounting & Tax melakukan submit dalam Sistem ERP dan meneruskan pada Direktur Keuangan dan Manajemen Ristko untuk meminta persetujuan.
"Kondisi tersebut mengakibatkan penyayan piutang usaha — senilai Rp3.867.404.800.00, piutang usaha lainnya senilai Rp2.013.918.349,00 dan piutang lain-lain -lainnya senilai Rp384.278.342.00 tidak didukung rincian dan dokumen pendukung yang memadai," kata BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan VP Accounting & Tax tidak cermat dalam menyajikan piutang usaha yang tidak berdasarkan dokumen sumber dan belum tersedia kebijakan yang mengatur mekanisme penghapusan piutang yang tidak dapat lagi ditemukan dokumen pendukungnya.
Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menjelaskan bahwa PT Pulo Mas Jaya masih berupaya untuk melakukan penagihan ke Dinas PU (saat ini Dinas Bina Marga) Provinsi DKI Jakarta serta berupaya menelusuri dan melengkapi dokumen pendukung atas Piutang senilai Rp2.031.918.329,00.
Selain itu PT Pulo Mas Jaya juga menyatakan bahwa saat ini belum tersedia pedoman yang mengatur mekanisme penghapusan piutang yang tidak dapat lapi ditemukan dokumen pendukungnya.
Sementara BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya untuk menetapkan kebyakan penghapusan piutang yang tidak dapat lagi ditemukan dokumen pendukungnya dan selanjutnya memproses penghapusan piutang sesuai kebijakan tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten berita Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK RI BPK DKI Jakarta Jakarta Pulo Mas Jaya PT Jakarta Propertindo Jakpro Pemprov DKI JakartaBerita Sebelumnya
Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Alex Noerdin
Berita Selanjutnya
KPK akan Periksa Bobby Nasution soal Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Jika...
Berita Terkait

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB

Gandeng Jakpro dan Ancol, BTN Berkomitmen Jadikan Jakarta Kota Global
19 Agustus 2025 14:13 WIB

Godaan Tortama BPK RI 'Tutup Mulut, Mata, dan Telinga', Siapa Nahan?
13 Agustus 2025 02:03 WIB