BPK Ungkap 3 Masalah Pekerjaan Mesin dan Instalasi di Tekpol PTPN II Rp 133,5 M, Ini Biang Keroknya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 November 2025 3 jam yang lalu
Ilsutasi - Temuan BPK RI (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ilsutasi - Temuan BPK RI (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI biang kerok atas sejumlah masalah pekerjaan investasi mesin dan instalasi di bawah Bagian Teknik dan Pengolahan (Tekpol) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II senilai Rp133,5 miliar lebih.

Temuan itu merupakan temuan ke 13 atas hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumatra Utara dan DKI Jakarta dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Temuan ke 13 itu, BPK menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan investasi mesin dan instalasi belum dikenakan senilai Rp224.599.389,02 dan potensi kemahalan investasi mesin senilai Rp556.339.530,00.

Adapun PTPN II pada Tahun 2021, 2022, dan 2023 (Semester I) merealisasikan pekerjaan investasi mesin dan instalasi di bawah Bagian Teknik dan Pengolahan (Tekpol) senilai Rp133.555.000.000,00.

Temuan BPK PTPN II

Temuan BPK PTPN II

BPK menjelaskan bahwa lingkup pekerjaan investasi mesin dan instalasi tahun 2021 s.d semester I 2023 antara lain pekerjaan pengadaan barang, perakitan mesin baru, serta pemeliharaan/penggantian spare part pada instalasi mesin di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Pabrik Gula (PG). 

PTPN II bekerja sama dengan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan investasi mesin dan instalasi melalui tahapan antara lain sebagai berikut: 

a. Unit PKS/PG menentukan prakiraan kuantitas kebutuhan bahan dan tenaga berdasarkan data-data kebutuhan untuk kebutuhan investasi di PKS/PG, kemudian diajukan melalui mekanisme Permintaan Pemakaian Anggaran Belanja (PPAB) kepada Bagian Teknik dan Pengolahan (Tekpol) dengan pengawasan dari Bagian Keuangan dan Akuntansi untuk mendapatkan alokasi penganggaran pekerjaan; 

b. Bagian Tekpol/fungsi teknis melakukan perhitungan kebutuhan kuantitas bahan dan tenaga secara detail yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Syaratsyarat Teknis (RKST); 

c. Subbagian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Informasi Harga melakukan survey harga pasar dan melakukan perhitungan nilai HPS: 

d. Proses Pemilihan penyedia jasa/vendor oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melalui Jntegreated Procurement System (IPS) dan penandatanganan kontrak pekerjaan; dan 

e. Pelaksanaan kontrak pekerjaan oleh penyedia jasa yang telah ditunjuk sebagai pemenang pelelangan. 

Jenis kontrak pekerjaan Bidang Mesin dan Instalasi pada PTPN II adalah kontrak borongan dengan harga tetap (Jumpsum fixed price). Proses pelaksanaan pekerjaan mesin dan instalasi secara garis besar adalah sebagai berikut: 

a. Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilengkapi dengan laporan progress pekerjaan, dan dokumentasi proses pelaksanaan pekerjaan; dan 

b. Selanjutnya dokumen BAST beserta kelangkapannya digunakan sebagai dasar pembayaran atas penyelesaian pekerjaan. 

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan mesin dan instalasi pengadaan tahun 2021 s.d. semester I 2023 diketahui beberapa kondisi sebagai berikut: 

a. Pelaksanaan pekerjaan mesin dan instalasi senilai Rp40.084.748.924,50 tidak dilengkapi dengan hasil uji jalan/comissioning secara memadai 

b. Terdapat denda keterlambatan yg belum dikenakan atas dua paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rebusan Baru di PKS Sawit Seberang dan PKS Pagar Merbau minimal senilai Rp224.599.389,02 

c. Potensi Kemahalan harga atas pekerjaan Perbaikan Calandria dan Body Evaporator No. § di Pabrik Gula (PG) Sei Semayang minimal senilai Rp556.339.530,00 

"Kondisi tersebut mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan mesin dan instalasi senilai Rp40.084.748.924,50 belum terjamin kelaikan operasionalnya; Potensi pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan rebusan Baru di PKS Sawit Seberang dan PKS Pagar Merbau minimal senilai Rp224.599.389,02 (Rp83.845.876,26 + Rp140.753.512,76)," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (1/11/2025).

"Pemborosan yang membebani perusahaan atas Pekerjaan Perbaikan Calandria dan Body Evaporator No. 5 di PG Sei Semayang minimal senilai Rp556.339.530,00," lanjut BPK.

Kondisi tersebut, ungkap BPK, disebabkan karena Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan tidak optimal dalam mempedomani ketentuan terkait kelaikan dan standar performance pekerjaan bidang mesin dan instalasi dan melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan rebusan baru di PKS Sawit Seberang dan PKS Pagar Merbau secara memadai. 

Tak hanya itu, kondisi tersebut disebabkan juga oleh Kepala Bagian Pengadaan dan Umum kurang cermat dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku Manajer PKS Sawit Seberang dan Manajer PKS Pagar Merbau tidak optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan rebusan baru di PKS Sawit Seberang dan PKS Pagar Merbau selama jangka waktu pekerjaan; dan Group Manager Distrik Rayon Utara dan Group Manager Distrik Rayon Selatan tidak optimal dalam melakukan pengawasan serta mengkoordinir, memonitor dan mengevaluasi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan rebusan baru di PKS Sawit Seberang dan PKS Pagar Merbau selama jangka waktu pekerjaan. 

Atas permasalahan tersebut, Region Head Regional 1 PTPN I menyatakan belum sependapat dengan subtemuan kemahalan harga senilai Rp556.339.530,00, karena penyedia yang menawar pada pengadaan pekerjaan tersebut hanya | (satu) peserta yaitu PT MW. 

Dalam dokumen penawaran, PT MW dan PT PBT melakukan kerja sama sesuai dengan surat keterangan kerja sama nomor 288PBTIS/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022. 

BPK tidak sependapat dengan tanggapan yang diberikan Region Head Regional 1 PTPN I karena dalam surat keterangan kerja sama nomor 288PBT-IS/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022 antara PT MW dan PT PBT, bahwa PT PBT mendukung penyediaan workshop, peralatan dan tenaga ahli, bukan untuk mengerjakan pekerjaan. 

Selain itu, dalam dokumen HPS, salah satu acuan harga barang berasal dari PT PBT. PTPN II sebenarnya dalam HPS sudah mengetahui keberadaan PT PBT. 

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Direktur Utama PTPN I agar :

a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada : 

1) Kepala Bagian Teknik dan Pengolahan PTPN II periode Tahun 2022 karena tidak optimal dalam mempedomani ketentuan terkait kelaikan dan standar performance serta melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan rebusan; 

2) Kepala Bagian Pengadaan dan Umum periode Tahun 2022 karena kurang cermat dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa; 

3) Manajer PKS Sawit Seberang, Manajer PKS Pagar Merbau periode Tahun 2022 karena tidak optimal dalam mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan rebusan baru; dan 

4) Group Manager Distrik Rayon Utara dan Group Manager Distrik Rayon Selatan periode Tahun 2022 karena tidak optimal dalam melakukan pengawasan serta mengkoordinir, memonitor dan mengevaluasi pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan rebusan. 

b. Menyusun dan menetapkan pedoman pengadaan barang dan jasa dengan tidak membatasi rekanan di wilayah satu perusahaan/anak perusahaan saja; 
c. Menyusun SOP penyusunan kontrak yang mewajibkan Uji coba/comissioning, dan 

d. Menghitung dan menagihkan denda keterlambatan kepada CV BSS minimal senilai Rp224.599.389,02.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, pihak PTPN belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com melalui email [email protected].

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK RI Temuan BPK PTPN PTPN I PTPN II