Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Alex Noerdin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2025 10:24 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menggeledah rumah milik mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang berada di Jalan Merdeka, Palembang, pada Kamis (10/7/2025).
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menggeledah rumah milik mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang berada di Jalan Merdeka, Palembang, pada Kamis (10/7/2025).

Palembang, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menggeledah rumah milik mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang berada di Jalan Merdeka, Palembang, pada Kamis (10/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT. MB terkait pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde pada 2016–2018.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang, keduanya tertanggal 8 Juli 2025,” kata Vanny kepada Monitorindonesia.com, Jumat (11/7/2025).

Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, data, serta surat-surat penting yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum lebih lanjut,” jelas Vanny.

Topik:

Kejati Sumsel