Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Lokasi terkait Korupsi Kredit pada PT BSS dan SAL Rp 1,3 Triliun


Palembang, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan soal kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (11/7/2025).
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT 1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus TPK GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
"Penggeledahan ini dilakukan oleh tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun," kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Monitorindonesia.com.
Adalun lokasi yang digeledah yaitu rumah saksi inisial WS; kantor PT PU, kantor PT BSS dan PT SAL.
Atas penggeledahan itu, Kejati Sumsel mengamankan dokumen diduga barang bukti kasus tersebut.
Topik:
Kejati SumselBerita Terkait

Dua Tersangka Korupsi di Kecamatan Pagar Gunung segera Diadili, Ketua Forum Kades dan Bendahara
9 September 2025 19:48 WIB

Kejaksaan Jebloskan Eks Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono ke Rutan Klas I Palembang
9 September 2025 19:39 WIB

10 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan BPKB Mobil Ini 'Digulung' Tim Tabur Kejati Sumsel
14 Agustus 2025 00:40 WIB