Dana Hibah Kantor OJK Papua dan Papua Barat senilai Rp 2,5 T jadi Temuan BPK

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 Juli 2025 21:04 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat (Foto: Dok MI/Ant/Istimewa)
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat (Foto: Dok MI/Ant/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Provinsi Papua tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (LKOJK) Tahun 2023 dengan nomor 16.a/LHP/XV/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"LKOJK Tahun 2023 audited menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp2.594.889.321.373,00. Aset tetap terdiri atas tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, dan aset tetap lain," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (13/7/2025).

OJK Papua Barat dan Papua

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas aset tetap tanah, diketahui bahwa per 31 Desember 2023 OJK telah memiliki 25 persil tanah.

OJK Papua Barat dan Papua

Lebih rinci, BPK menyatakan bahwa empat persil tanah yang belum disertifikatkan atas nama OJK saat ini sedang dalam proses balik nama di BPN yaitu 1 persil tanah rumah jabatan Kantor OJK (KOJK) Provinsi Jawa Timur, 2 persil tanah KOJK Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 1 persil tanah KOJK Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan satu persil tanah yaitu Tanah KOJK Provinsi Papua dan Papua Barat sampai dengan 31 Desember 2023 statusnya belum jelas. 

Terkait status tanah KOJK Provinsi Papua dan Papua Barat yang belum jelas tersebut, proses hibah dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 466/271/Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Barang Milik Daerah Kepada OJK pada 28 Juli 2021. 

SK tersebut menetapkan memberikan hibah Barang Milik Daerah (BMD) kepada OJK, berupa aset tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan M. Yamin Angkasa Nomor 01 A, Distrik Jayapura Utara, dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 26.01.71.4.00045 (HP.45) seluas 1.039 M2 beserta bukti kepemilikan dan dokumen perolehan aset. 

Selanjutnya hibah dituangkan dalam berita acara dan naskah perjanjian hibah yang ditandatangani masing-masing pihak di atas materai. 

Menindaklanjuti hal tersebut, proses hibah dilanjutkan dengan terbitnya Naskah Perjanjian Hibah antara Pemprov Papua dengan OJK Pihak Ke 1 Nomor 593/10152/SET dan Pihak Ke II Nomor PRJ-2/KO.0605/2021 pada 30 Agustus 2021, antara Gubernur Papua dengan Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Selanjutnya pada 21 Februari 2022 Pemprov Papua dan KOJK Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan penandatanganan BAST Hibah Barang Daerah Milik Provinsi Papua berupa Tanah dan Bangunan kepada OJK.  Atas hal tersebut sertipikat kepemilikan tanah Nomor HP.45 sudah dikuasai oleh OJK. 

OJK melalui KOJK Provinsi Papua dan Papua Barat kemudian melakukan pembahasan terkait hibah aset tanah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang dituangkan dalam Risalah Rapat Komisi III DPRP dan KOJK Provinsi Papua dan Papua Barat Nomor 10/KOM-III/DPRP/2022 tanggal 12 Desember 2022, dengan agenda Pembahasan Hibah Aset Milik Pemprov Papua Kepada OJK. 

Poin-poin hasil pembahasan

a. Komisi III DPRP berharap agar pelaksanaan hibah aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Papua dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, antara lain pada: 

1) Pasal 58: 
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa pemindahtanganan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk (a) tanah dan/atau bangunan; dan (b) selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00; dan 

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan, yang tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila: 

(a) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; 
(b) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; 
(c) diperuntukkan bagi pegawai negeri; 
(d) diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan 
(e) dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. 

2) Pasal 80: 
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Hibah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2); 
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Hibah, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; 
c) ayat (3) yang menyatakan bahwa Hibah yang bernilai di atas Rp5.000,000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD; dan 
d) ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. 

b. Komisi II DPRP menyampaikan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan para pihak dalam hal penetapan persetujuan hibah BMD berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Papua belum diterbitkan pada saat Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh Gubemur Papua, sebagai berikut: 

1) usulan dari pengguna barang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Gubernur Papua c.q. Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua atas penetapan persetujuan hibah BMD berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Papua kepada OJK; 

2) dibentuk Tim Penghapusan BMD berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut; 

a. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Kepada Negara; dan 
b. nilai pencatatan objek tanah. 

Berdasarkan keterangan dari DLOG, OJK sudah melakukan proses balik nama melalui BPN di Kota Jayapura, namun pihak BPN menyatakan bahwa proses balik nama dapat dilakukan apabila proses hibah telah mendapatkan persetujuan DPRP. 

Hasil konfirmasi BPK kepada Kantor Pertanahan Kota Jayapura diketahui berdasarkan Surat Nomor HP0103/3 10-91-7 1/11/2024 tanggal 8 Maret 2024 menyatakan bahwa sertipikat SHP-45 yang terletak di Kelurahan Angkasa Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura tercatat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya (Rumah Dinas) serta menyatakan bahwa belum terdapat surat masuk maupun permohonan dari pihak OJK ataupun yang dikuasakan atas nama OJK terkait permohonan peralihan hak atas lokasi dimaksud. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, OJK belum melakukan pencatatan Aset Tetap Tanah hasil hibah tersebut ke dalam daftar aset tetap milik OJK.

Berdasarkan keterangan dari DLOG, diketahui bahwa belum terdapat nilai perolehan aset hibah tersebut, sehingga belum dapat dicatat sebagai BMOJK.  

Hal tersebut disebabkan belum terdapat dokumen perolehan aset sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur tersebut di atas, sehingga tidak diketahui nilai perolehan tanah tersebut. 

Tanah dan bangunan tersebut merupakan KOJK Provinsi Papua yang saat ini digunakan sesuai Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemprov Papua dengan KOJK tanggal 3 Februari 2020. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) perjanjian disebutkan bahwa Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan milik Pemprov Papua digunakan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Pinjam Pakai ini atau telah berakhir di 3 Februari 2023. 

"Namun sampai pemeriksaan berakhir belum terdapal perpanjangan perjanjian pinjam pakai Gedung KOJK Papua," kata BPK.

Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada: 

1) Pasal 55 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud datam pasal 54 untuk: a) tanah dan/atau bangunan; atau b) selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD; dan 

2) Pasal 55 ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa pemindahtanganan Burang Mitik Negara/Daerah berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum 

3) Pasal 71 ayat (1) hurufd yang menyatakan bahwa Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf'a dilaksanakan dengan tata cara proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (2). 

4) Penjelasan pasal 55 ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan “kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat fuas, rakyat banyak/bersama, dar/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.

Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain: kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasiona] di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

b. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah pada: 

1) Paragraf 07 yang menyatakan bahwa hibah pemerintah, termasuk hibah nonmoneter pada nilai wajar, tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan memadai bahwa: 

a) entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut; dan Kategori bidang 

2) Paragraf 23 yang menyatakan bahwa hibah pemerintah dapat berbentuk pengalihan aset nonmoneter, seperti tanah atau sumber daya lain, untuk digunakan oleh entitas. 

Dalam keadaan ini adalah lazim untuk menentukan nilai wajar aset nonmoneter dan mencatat baik hibah dan aset pada nilai wajar. Sebagai alternatif terkadang dapat saja mencatat aset dan hibah berdasarkan nilai nominal; 

3) Paragraf 24 yang menyatakan bahwa hibah pemerintah terkait dengan aset, termasuk hibah nonmoneter pada nilai wajar, disajikan dalam laporan posisi keuangan, baik disajikan sebagai penghasilan ditangguhkan atau hibah tersebut dicatat sebagai pengurang jumlah asct tercatat. 

c. PDK Nomor 104/PDK.02 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik OJK dan Barang Milik Pihak Lainnya di OJK pada: 

1) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengelolaan BMOJK dan BMPL dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, ketepatan waktu, kepastian waktu, dan kepastian nilai; 

2) Pasal 12 ayat (2) huruf e yang menyatakan bahwa berita acara serah terima hibah atau dokumen lain yang dipersamakan ditandatangani; dan 

3) Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa pencatatan nilai barang dilakukan dengan cara: 

a) sesuai dengan nilai per item barang yang tercantum dalam berita acara serah terima hibah atau dokumen lain yang dipersamakan untuk selanjutnya dilakukan penilaian; atau 

b) dalam hal nilai Barang tidak tercantum dalam berita acara serah terima hibah atau dokumen lain yang dipersamakan, Barang dicatat dengan nilai | (satu) rupiah untuk selanjutnya dilakukan penilaian. 

d. SEDK Nomor 5/SEDK.02/2022 tentang Perubahan Atas SEDK Nomor §/SEDK.02/2020 tentang Kebijakan Akuntansi OJK pada Lampiran Il Kebijakan Akuntansi Aset angka 8 Aset Tetap Huruf b Pengakuan: 

1) angka 1) c) Biaya Perolehan Aset Tetap, yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang berasal dari hibah diakui saat terdapat Akta hibah/Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah/dokumen hibah/dokumen lainnya yang dipersamakan. Pada saat serah terima, Aset Tetap yang berasal dari hibah dicatat sebagai Aset Tetap pada tahun berialan: dan

2) angka 2) d) Biaya Selanjutnya Aset Tetap, yang menyatakan bahwa Penyesuaian nilai Aset Tetap yang berasal dari hibah dalam hal memperoleh penilaian dari penilai diukur sebesar kenaikan/penurunan nilai dibandingkan dengan nilai pada akta hibah/BAST hibah/dokumen hibah/dokumen lainnya yang dipersamakan. 

"Hal tersebut mengakibatkan BAST, Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD), Keputusan Gubernur atas Aset Hibah Tanah dan Bangunan KOJK Papua dari Pemprov Papua tidak sah dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari; dan terdapat risiko OJK sewaktu-waktu tidak dapat menempati gedung kantor yang ditempati saat ini karena tidak dilandasi dengan perjanjian pinjam pakai," beber BPK.

Hal tersebut, menurut BPK, disebabkan Kepala DLOG kurang proaktif dalam mendapatkan persetujuan DPRP; dan Kepala DLOG lalai dalam memperpanjang perjanjian pinjam pakai yang telah berakhir pada 3 Februari 2023. 

Tanggapan OJK

Atas hal tersebut, OJK memberikan tanggapan bahwa pelaksanaan hibah untuk tanah dan bangunan dimungkinkan tidak memerlukan persetujuan DPRD/ DPRP dalam hal salah satunya dipergunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, 

Adapun salah satu kriteria yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah digunakan untuk kantor pemerintah; dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 466/271/Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah BMD Kepada OJK Tahun Anggaran 2021, objek hibah diserahkan kepada OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, scbagai kantor OJK daerah di mana OJK merupakan lembaga negara berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Selain itu dapat kami sampaikan informasi terbaru terkait dengan kebutuhan pengurusan balik nama sertifikat, dimana sebelumnya BPN meminta keputusan DPRP sebagai salah satu kelengkapan balik nama. 

Namun berdasarkan informasi dari PIC KOJK Papua, BPN tidak mensyaratkan hal tersebut sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan peralihan hak terlampir. 

Selain itu dapat kami sampaikan informasi terbaru terkait dengan kebutuhan pengurusan balik nama sertifikat, dimana sebelumnya BPN meminta keputusan DPRP sebagai salah satu kelengkapan balik nama. 

Namun berdasarkan informasi dari PIC KOJK Papua, BPN tidak mensyaratkan hal tersebut sebagaimana tercantum dalam formulir permohonan peralihan hak terlampir.

Rekomendasi BPK 

BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala DLOG; 

Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Kepala DLOG untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mendapatkan persetujuan DPRP; dan mengupayakan perpanjangan perjanjian pinjam pakai.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan kepada Kepala Bagian Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah saol apakah semua temuan BPK di tahun itu sudah ditindak lanjuti? Sayannya, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dody belum memberikan respons.

Topik:

BPK Temuan BPK Otoritas Jasa Keuangan OJK Papua OJK Papua Barat