Belum Tersangkakan Nadiem, Kejagung: Pembuktian Masih Berjalan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2025 11:50 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025) (Foto: Dok MI)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum ditetapkannya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Meski Nadiem telah diperiksa pada Selasa (15/7/2025), penyidik belum memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status hukumnya. “Kenapa NAM (Nadiem Anwar Makarim) sudah diperiksa dari pagi sampai malam tapi belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena penyidik menyimpulkan masih perlu pendalaman alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.

Sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman bukti-bukti tersebut. “Proses pembuktian masih berjalan. Kami tidak bisa gegabah,” katanya.

Pun, Qohar mengonfirmasi bahwa Nadiem disebut dalam sejumlah keterangan saksi, termasuk empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rapat Zoom yang dipimpin oleh Nadiem, yang diduga berisi arahan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS, sebelum proses lelang dan pengadaan resmi dilakukan.

“Memang pernah ada rapat Zoom Meeting yang dipimpin oleh NAM, di mana dalam rapat itu disebutkan agar menggunakan Chrome OS. Padahal saat itu belum ada lelang atau proses pengadaan,” jelas Qohar.

Namun, ia menekankan bahwa keterangan saksi saja tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dibutuhkan dukungan bukti lain seperti dokumen resmi, petunjuk yang relevan, serta keterangan ahli untuk memperkuat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. “Kami tetap bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Proses penyelidikan masih terus berjalan secara profesional dan proporsional,” tutupnya.

Peran Nadiem

Abdul Qohar menyebut Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook. Poses perencanaan itu bahkan dilakukan Nadiem sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Qohar mengatakan rencana itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief meski belum dilantik sebagai konsultan teknologi.

"Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022," jelasnya.

Setelah menjabat sebagai Menteri, Qohar mengatakan rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersamabDirektur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

"NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS," katanya.

Qohar mengatakan Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.

Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.

"Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs."

"Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," imbuhnya.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim Laptop Chromebookk