Tom Lembong Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Juli 2025 18:43 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahum terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag. 

Majelis Hakim menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah disebut dalam dakwaan Jaksa. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakara Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 750 juta," lanjut Majelis Hakim. 

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Tom Lembong dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang

Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa. 

Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Topik:

Tom Lembong Korupsi Importasi Gula