Ada Masalah Teknis Pengoperasian LRT Jabodebek, BPK Ungkap Risiko Keamanan, Keselamatan dan Kenyamanan


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan teknis pengoperasian Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) yang perlu mendapat perhatian dan dapat mengganggu aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan LRT di Wilayah Jakarta. Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek).
Adapun temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengadaan sarana Light Rail Transit Jabodebek selama Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2023 nomor 19/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Adapun PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT i PT Industri Kereta Api (INKA) melaksanakan Perjanjian Pengadaan Sarana 186 Car atau 31 Trainset (TS) LRT Jabodebek sesuai Perjanjian Nomor KL.702//19/KA 2018 tanggal 18 Januari 2018 senilai Rp3.959.506.000.000.00.
Berdasarkan perjanjian dan Addendum terakhir, PT INKA akan menyerahkan keseluruhan TS kepada PT KAI dalam jangka waktu 20 bulan, atau pada tanggal 18 September 2019, dengan addendum terakhir (ke-5) menjadi tanggal 31 Oktober 2021.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta. Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Pemerintah menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) / PT KAI untuk melakukan pekerjaan yang meliputi penyelenggaraan pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek.
Commercial Operation Date (COD) LRT Jabodebek atau LRT Jabodebek resmi beroperasi pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan dua /ine yaitu Bekasi Line (Stasiun Jatimulya - Stasiun Dukuh Atas) dan Cibubur Line (Stasiun Harjamukti — Stasiun Dukuh Atas).
Atas pengadaan kereta LRT tersebut, pada tanggal 27 Desember 2023 BPK bersama Staf Rolling Stock Divisi LRT dan Staf SPI PT KAI telah melakukan pengujian fisik secara uji petik atas lima trainset yaitu TS 04, 07. 17, 25, dan 30.
Pengujian TS 07 dan 17 dilakukan atas dimensi dan berat kereta, sedangkan pengujian TS 04, 25, dan 30 dilakukan atas kecepatan dan tingkat kebisingan kereta ketika bergerak di atas mainline atau rel pada jam operasional LR1.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut menunjukkan masih adanya permasalahan teknis terkait pengoperasian LRT Jabodebek. Yakni, tingkat kebisingan kereta pada suatu waktu tertentu untuk TS 04, 25, dan 30 melebihi batas yang dipersyaratkan, ketidaksinkronan sarana dan persinyalan pada TS 25 sehingga pintu harus dibuka secara manual; dan dimensi kereta TS 07 dan TS 17 tidak seragam dan presisi.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko terjadinya gangguan operasional yang menghambat kinerja LRT Jabodebek dari aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (18/7/2025).
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan karena kementerian Perhubungan, PT KAI, PT Adhi Karya, PT LEN, dan Siemens sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam proyek LRT Jabodebek tidak cermat dalam melakukan pengujian dan mengevaluasi gangguan sistem persinyalan dan sarana secara memadai.
Penjelasan PT KAI
Direksi PT KAI (Persero) menjelaskan bahwa atas uji kebisingan yang melebihi standar 80 dbA. terdapat beberapa faktor yang membuat nilai kebisingan melebihi standar yaitu pengujian dilakukan pada saat operasional dimana kondisi sarana masih berpenumpang dan air sea/ kereta tidak berfungsi maksimal (perlu pengecekan dan tindak lanjut).
Pada awal tahun 2024, Sarana LRT Jabodebek mulai melalukan uji berkala yang di dalamnya terdapat pengujian nilai kebisingan. Dalam persiapan pelaksanaan uji berkala tersebut Divisi LRT telah bersurat kepada PT INKA untuk memperhatikan fungsi Sarana LRT salah satunya dengan fungsi Air Seat.
Kemudian, dalam pengoperasian sarana LRT Jabodebek dengan mode operasi otomatis (GoA3) terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pintu harus dibuka secara manual.
Salah satu kondisinya adalah ketika kereta tidak berhenti tepat pada pintu PSD, dimana kondisi tersebut dapat disebabkan dari sisi sarana maupun prasarana.
Penyelesaian untuk mengatasi atau meminimalisir atas permasalahan tersebut, masih dibahas lebih lanjut dalam rangka mengatasi permasalahan integrasi antara sarana dan prasarana; dan mengenai tidak disebutkannya angka eksak dari dimensi panjang kereta pada kriteria desain DJKA dan spektek pengadaan KAI.
Hal tersebut karena manufaktur yang akan menentukan Kinematic Envelope yang suitable (cocok) berdasarkan struktur Gauge yang telah dibuat oleh kontraktor prasarana sebagaimana kaidah yang disebutkan berdasarkan UIC 505.
Namun BPK tetap merekomendasikan Direktur utama PT KAI agar menginstruksikan EVP LRT Jabodebek melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, PT KAI, PT Adhi Karya, PT LEN, dan Siemens untuk melakukan pengujian berkala atas tingkat kebisingan, sinkronisasi sarana dan persinyalan serta mengevaluasi permasalahan yang terjadi serta dampaknya bagi keamanan dan kenyamanan penumpang.
Menyoal temuan BPK itu, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjutinya. "Pararel saya cek di KAI juga, tapi semua temuan BPK pasti kami tindaklanjuti ASAP," kata Anne kepada Monitorindonesia.com, Rabu (16/7/2025).
Pun dia menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Manajer Humas LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono. Sementara Mahendro menyatakan bahwa semua temuan dan rekomendasi ditindak lanjuti.
"Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Sarana LRT Jabodebek, dapat kami sampaikan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mahendro.
Mahendro kembali menegaskan, laporan hasil tindak lanjut telah disampaikan ke BPK per Maret 2025 lalu. "Untuk laporan hasil tindak lanjut, sudah kami sampaikan ke BPK per Maret 2025. Saat ini masih dalam proses validasi dari BPK. Secara garis besar semua temuan pada laporan BPK tersebut sudah kami tindaklanjuti. Mungkin supaya berimbang dan cover booth side juga bisa dikonfirmasi ke BPK nya," jelas Mahendro.
Anne Purba menambahkan, bahwa pihaknya akan mengecek hal itu ke BPK. "Karena ini masih proses saya akan cek ke BPK juga ya," kata Anne Purba.
Sementara Ketua BPK RI Isma Yatun dan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Yudi Ramdan Budiman, belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (16/7/2025) malam.
Topik:
BPK LRT Jabodebek PT KAI LRTBerita Sebelumnya
Tom Lembong Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Berita Terkait

Diperiksa KPK, Kepala Auditor IV BPK Padang Pamungkas Diduga Koordinir Kementerian ESDM
17 Oktober 2025 20:55 WIB

Diselimuti Utang! BPK Didesak Audit Investigatif Proyek Kereta Cepat Whoosh
16 Oktober 2025 22:59 WIB

Tampang Direktur Pemeriksaan IV.B BPK Padang Pamungkas Diperiksa KPK 9 Jam
16 Oktober 2025 22:26 WIB

KPK Mulai "Garap" Pejabat BPK Diduga "Bermain" Audit Keuangan Kementerian
16 Oktober 2025 13:51 WIB