Majelis Hakim Disambut Sorakan Pendukung Tom Lembong Saat Bacakan Vonis 4,6 Tahun Penjara


Jakarta, MI- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus tersebut langsung disambut riuh suara sorakan dari pendukung Tom Lembong yang hadir di ruang sidang.
"Huuuu...," respons pendukung Tom Lembong menyambut putusan Majelis Hakim.
Merespons sorakan dari para pendukung Tom Lembong, Majelis Hakim sempat menghentikan pembacaan putusan hingga sorakan yang dilontarkan para pendukung Tom Lembong di ruang sidang sedikit mereda.
Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan masa tahanan terhadap Tom Lembong.
"Pidana denda sebesar Rp 750 juta," imbuh Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Tom Lembong selaku Mendag periode 2015-2016 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagai mana telah tertuang dalam dakwaan yang telah dibacaka Jaksa sebelumnya.
Meski demikian, Majelis Hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap mantan Mendag tersebut. Hal ini dikarenakan Majelis Hakim menilai bahwa Tom Lembong tidak menerima uang atau aliran dana dalam perkara yang menjeratnya ini.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tom Lembong dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang
Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Tom Lembong