Kejagung Proses Red Notice Jurist Tan Jika Terus Mangkir Dari Panggilan Penyidik


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa status red notice atau peringatan internasional terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudtistek Nadiem Makarim, Jurist Tan masih dalam proses.
Adapun Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (19/7/2025) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa (15/7/2025).
“Terkait red notice masih dalam proses,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin, (21/7/2025).
Anang mengatakan penyidik masih mengupayakan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan. Namun, red notice akan segera diterbitkan jika Jurist Tan masih bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
“Kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan (Jurist) sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut telah melalukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan produk tertentu, yaitu chrome Operating System (OS).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.
Topik:
Kejagung Jurist Tan Laptop ChromebookBerita Sebelumnya
Polda Jabar Selidiki Tragedi Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Berita Selanjutnya
Kapolda Ganti Jajaran Pejabat di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
20 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB