KPK Periksa Istri Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Isabella Pencawan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Isabella akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut. Adapun suami Isabella, Topan Ginting yang merupakan mantan Kadis PUPR Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Budi, Senin (21/7/2025).
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Isabella akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025) hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
KPK Suap Proyek Jalan Sumut Eks Kadis PUPR Sumut Topan GintingBerita Terkait

Nah Lho! Sampai Detik Ini, KPK Belum Temukan SK Pencabutan 4 IUP Tambang di Raja Ampat
6 jam yang lalu

Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
7 jam yang lalu