Respons Kejagung soal Tom Lembong Ajukan Banding


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons upaya hukum berupa banding yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa upaya hukum banding merupakan hak Tom Lembong sebagai terdakwa dan hal tersebut telah diatur di dalam KUHAP.
"Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Anang, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Anang menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga masih memiliki waktu untuk meyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara ini.
"Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding," tuturnya.
Anang mengatakan, Jaksa akan membuat memori dan kontra memori banding jika memilih untuk menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Tom Lembong.
"Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," terangnya.
"Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang," tambah dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya.
"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," kata Ari.
Ari mengatakan bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan apalagi merugikan negara dalam impor gula tersebut.
"Dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," ujarnya.
Topik:
Kejagung Tom LembongBerita Selanjutnya
Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi: Tersangka di KPK dan Kejagung
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB