Kejagung Sebut KPK Tak Perlu Izin Untuk Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Juli 2025 15:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) untuk memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Adapun, selain menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang tengah ditangani KPK, Yuddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa KPK tidak perlu meminta izin Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yuddy dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

“Silakan saja kan bisa diperiksa juga sementara,” kata Anang, Rabu (23/7/2025).

Sebab kata Anang, status hukum Yuddy dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di PT Sritex yang tengah ditangani Kejagung merupakan tahanan kota.

Anang menjelaskan bahwa perizinan tersebut baru diperlukan jika Yuddy ditahan di rutan yang dikelola oleh Kejagung. 

“Kan statusnya di luar (tahanan kota), kecuali umpamanya di kami di tahan rutan, kalau tahanan rutan bisa koordinasi (untuk memeriksa),” terangnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa perkara korupsi yang menjerat Yuddy di KPK berbeda dengan perkara yang tengah di tangani Kejagung.

“Koordinasi dilakukan bisa ketika perkara yang sama, ini kan perkara yang berbeda,” ujarnya. 

Topik:

Kejagung KPK Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi