Jadi Tahanan Kota, Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juli 2025 12:00 WIB
Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (Foto: Ist)
Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasangkan alat khusus berupa gelang detektor kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi yang kini berstatus sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemasangan gelang detektor tersebut dilakukan untuk memonitor keberadaan Yuddy, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri atau pergi keluar kota tanpa adanya izin terlebih dahulu. 

“Dia (Yuddy) di kita tidak dilakukan penahanan, jadi tahanan kota ya, dan terhadap yang bersangkutan sudah dipasang alat gelang detektor. Artinya, keberadaannya akan terdeteksi,” kata Anang, Kamis, (24/7/2025).

Anang menjelaskan, Yuddy baru bisa bepergian keluar kota jika mengajukan izin terlebih dahulu karena statusnya yang kini menjadi tahanan kota.

“Dia harus lapor (kalau mau ke luar kota). Kalau dia melanggar bisa diketahui, bisa ditarik,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus ini, yakni:

1.eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB, Yuddy Renaldi. 

2.Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Allan Moran Severino (AMS). 

3.Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW). 

4.Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021, Pramono Sigit (PS). 

5.Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR). 

6.Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Supriyatno (SP).

7.Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ). 

8.Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 berinisial SD. 

Topik:

Kejagung Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi