Azmi Syahputra: Pembaharuan KUHAP Memperkuat Peran dan Wewenang Advokat


Jakarta, MI - Di hadapan peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Jumat (25/7/2025), Azmi Syahputra menegaskan bahwa Advokat merupakan salah satu tonggak terpenting dalam penegakan hukum maupun dalam sistem peradilan.
Maka dari itu, Azmi menyarankan kepada peserta PKPA agar meningkatkan kualitas dan integritas advokat serta memahami perkembangan hal-hal substansi baru dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Terutama bagi Advokat dalam mendukung kinerja profesi Advokat.
Salah satu hal terpenting, menurut Azmi, mengatasi ketimpangan selama ini bagi Advokat kini telah adanya pengaturan penguatan fungsi dan kedudukan Advokat dimana Advokat dapat memberikan pendampingan hukum sejak awal sejak status seseorang sebagai saksi.
Termasuk Advokat dapat menyatakan keberatan dalam pemeriksaan kliennya dan keberatan yang disampaikan Advokat dimaksud dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Ini menunjukkan posisi yang seimbang dan saling koreksi antara penegak hukum dalam sistem peradilan pidana," tegas Azmi.
Azmi menambahkan, bahwa hal terpenting ke depan ada penguatan berupa hak imunitas Advokat dalam menjalankan profesi sepanjang tindakan dan perbuatan Advokat tersebut masih dalam batas kode etik yang merupakan aturan tertinggi bagi Advokat.
"Sepanjang Advokat dalam menjalankan profesinya bertindak dengan jujur, adil dan bertangung jawab sesuai standar profesional," demikian Azmi Syahputra yang juga dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti).
RUU KUHAP akan memperkuat peran Advokat
Komisi III DPR RI tengah menggodok RUU KUHAP yang baru. Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Dalam proses penyusunan RUU ini, Komisi III DPR RI mengundang berbagai narasumber dari organisasi advokat untuk memberikan masukan atas pembahasan RUU tersebut.
Ketua Komisi III Habiburokhman berharap agar para advokat berpengalaman tersebut dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan RUU ini.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa penguatan peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka menjadi hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini. Hal ini sejalan dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
"Hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah, yang pertama, penguatan peran advokat, karena di situ juga nanti berikutnya adalah penguatan hak-hak tersangka ya, penguatan dan perlindungan hak tersangka. Jadi memang banyak sekali keluhan kita ya (dari) masyarakat yang disampaikan tentang advokat soal minimnya peran advokat dalam KUHAP yang ada," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan advokat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2025).
Ia juga menekankan bahwa RUU KUHAP yang baru tidak hanya akan menghilangkan pasal-pasal yang merendahkan advokat, tetapi juga akan memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. "Bukan hanya (merevisi) pasal-pasal yang merendahkan (atau) mendegradasi advokat, kita bikin pasal-pasal yang menguatkan posisi advokat," pungkasnya.
Adapun progres penyusunan RUU Hukum Acara Pidana hingga saat ini DPR telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas penyusunan dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Komisi III berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber setiap minggunya.
Topik:
Peradi Advokat Komisi III DPR Azmi Syahputra RUU KUHAP KUHAP Hak Imunitas AdvokatBerita Sebelumnya
Ganjar soal Kemungkinan Banding Hasto: Sedang Dipertimbangkan
Berita Terkait

Geram! Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Gubernur Sumut Bobby Nasution soal Razia Truk Pelat Aceh
29 September 2025 20:23 WIB

Legislator Usul Pelibatan Elemen Masyarakat Dalam Tim Transformasi Reformasi Polri
24 September 2025 13:17 WIB