Beda Nasib! RUU Perampasan Aset Tak se-Sat Set KUHAP
Jakarta, MI - Rancangan Undang (RUU) Perampasan Aset pertama kali diajukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008 silam, namun baru masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023 dan 2025.
Naskah akademik dan draf RUU telah disusun sejak tahun 2010 dan 2012, namun pembahasannya di DPR belum pernah dimulai meski sudah beberapa kali masuk prolegnas, termasuk saat Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada April 2023.
Nasib RUU Perampasan Aset jauh dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibahas hanya 2 tahun langsung disahkan menjadi UU. Mengapa demikian?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap waktu RUU Perampasan Aset mulai dibahas. Hal tersebut dikatakannya setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) pidana telah resmi disahkan.
Pun, Supratman menjamin RUU Perampasan Aset segera dibahas, tetapi masih perlu menggodok aturan pelaksana dari KUHAP baru sebelum berlaku pada 2 Januari 2026.
"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Selain harus menyelesaikan aturan turunan KUHAP baru, masih ada RUU Penyesuaian Pidana yang mendesak untuk diselesaikan. Supratman berharap bisa disahkan di akhir masa persidangan DPR saat ini.
"Kemudian, yang kedua, tadi di sidang paripurna, ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana. Jadi, ini semua yang mendesak karena harus dilakukan di 2 Januari. Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga," bebernya.
Apa kata Puan?
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa bahwa RUU KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan pada Selasa ini, sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
"Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut politikus PDIP ini, bahwa KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun. Jika tidak disahkan, menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan.
Menurut dia, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU KUHAP baru tersebut. Salah satunya, kata dia, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Kronologi singkat pengajuan dan pembahasan RUU Perampasan Aset
Pada 2008, PPATK mulai mengkaji kebutuhan perundang-undangan terkait perampasan aset dari hasil tindak pidana, kemudian mengusulkan rancangan undang-undang tersebut.
Kemudian pada tahun 2009, PPATK memberikan usulan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 2010-2012, naskah akademik dan draf RUU selesai dibahas di kementerian, dan draf tersebut diserahkan ke Presiden.
Selanjutnya, tahun 2015-2019, RUU masuk dalam Prolegnas, namun tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas. 2020-2024, RUU kembali masuk Prolegnas, dan pada April 2023 Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR agar RUU tersebut dibahas.
Memang pada tahun 2023, RUU sempat masuk Prolegnas Prioritas, tetapi pembahasan di DPR tidak kunjung dimulai. Nah, di tahun 2025 ini, RUU Perampasan Aset kembali dipastikan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026, dan Presiden Prabowo Subianto telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera membahasnya.
Topik:
DPR RUU Perampasan Aset RUU KUHAP