Kejagung Proses Status Red Notice-DPO Juris Tan Jika Terus Mangkir dari Panggilan Penyidik

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Juli 2025 11:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ist)

Jakarta, MI-Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengumpulkan dan mendalami informasi dari berbagai pihak terkait keberadaan mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. 

"Kita masih menelusuri dan mencari info keberadaan yang bersangkutan dari pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (27/7/2025).

Adapun, Jurist Tan telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli lalu.

Anang mengatakan penyidik akan mempertimbangkan untuk menerbitkan red notice atau peringatan internasional dan pengumuman status DPO terhadap Jurist Tan jika kembali mangkir pada panggilan ketiga yang akan dilayangkan dalam waktu dekat. 

"Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Jurist Tan Laptop Chromebook Kemendikbudristek