KPK Berharap Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker Jadi Justice Collaborator

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Juli 2025 11:35 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Ist)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada tersangka yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dengan adanya justice collaborator akan membuat lebih mudah proses penanganan perkara ini. 

“Kami, penyidik tentunya sangat berharap kalau ada justice collaborator ini. Kenapa? Karena akan lebih mudah dan lebih gamblang dalam penanganan perkara ini,” kata Asep, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Asep menjelaskan justice collaborator ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman untuk para tersangka yang bersedia bekerja sama mengungkap sosok-sosok lain yang terlibat. 

“Karena justice collaborator ini adalah orang yang benar-benar terlibat di dalam sana, termasuk di kedelapan orang (tersangka) ini, dan dia mau membuka (nama lain) gitu ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPK meyakini masih ada nama-nama lain yang terlibat dalam praktik pemerasan TKA di Kemnaker ini. Maka dari itu justice collaborator sangat dibutuhkan untuk memudahkan proses pengusutan kasus ini.

“Sehingga, teka-teki termasuk tadi pertanyaan apakah ini sampai kepada pucuk pimpinan di Kementerian tersebut, itu menjadi lebih mudah ketika ada justice collaborator,” ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker Justice Collaborator