Ulah Antam pada Anak-anak Usahanya Ini Menguak Kerugian Negara Rp 16,6 M


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa PT Aneka Tambang (Antam) Tbk belum merumuskan langkah detail strategi peningkatan kinerja anak usaha, cucu usaha dan perusahaan afiliasi serta penciptaan value untuk MIND ID.
Hal ini mengakibatkan kerugian negara dan potensi kerugian yang signifikan, seperti dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas peningkatan nilai tambah sumber daya mineral Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 pada ANTAM, MIND ID, dan instansi terkait, perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN.
"Sebelas anak perusahaan dan entitas afiliasi ANTAM tidak efektif memberikan manfaat sesuai tujuan penanaman modal dan lima diantaranya mengalami ketidakefisienan biaya operasi minimal Rp16.669.118.333,00 pada periode 2019-2021," tulis hasil pemeriksaan BPK itu dengan nomor 20 AUDITAMA VII/PDTT/05/2023 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025).
BPK juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil reviu kinerja anak usaha (cucu usaha) MIND ID di bawah ANTAM tidak dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait restrukturisasi maupun peningkatan kinerja untuk menciptakan value bagi MIND ID.
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa MIND ID berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 telah melakukan reviu atas anak perusahaan dan perusahaan patungan yang dimiliki ANTAM.
Reviu tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan keberadaan grup usaha bagi BUMN serta mempertimbangkan anak perusahaan yang memiliki bidang atau fokus bisnis yang sama untuk dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.
Berdasarkan hasil reviu kinerja anak usaha MIND ID oleh PT DS per Februari 2020 diketahui bahwa MIND ID perlu meninjau kembali tujuan awal pembentukan anak usaha (termasuk cucu usaha), serta rencana bisnis MIND ID secara keseluruhan untuk dapat menyusun tindak lanjut penataan anak usaha, terutama atas anak usaha dan cucu usaha dengan tingkat ROIC (Return on Capital Investment) yang belum menciptakan value bagi MIND ID.
Berdasarkan reviu dokumen hasil reviu kinerja tersebut, diketahui bahwa pertama, danareksa mengklasifikasikan cucu usaha MIND ID di bawah ANTAM yang sudah beroperasi terdiri dari lima perusahaan “Core” dan enam perusahaan “Supporting”. Sebelas perusahaan tersebut adalah; CTSP, GAG, CSD, Feni, ICA, APN, NKA, ICR, SDA, ARI, dan IMC.
Kedua, strategic mapping berdasarkan assesment ROIC menyebutkan satu perusahaan “Core” (GAG) memiliki ROIC positif dan di atas WACC (Weighted Average Cost of Capital) MIND ID, satu perusahaan “Supporting” (ARI) memiliki ROIC positif.
Namun di bawah WACC MIND ID, empat perusahaan “Core” (CTSP, CSD, Feni, ICA) dan empat perusahaan “Supporting” (NKA, ICR. SDA, IMC) memiliki ROIC negatif, dan satu perusahaan “Supporting” (APN) tidak dapat dihitung ROICnya.
Ketiga, PT DS menjelaskan GAG menjadi satu dari sebelas anak usaha dengan ROIC positif dan berada di atas WACC MIND ID dan merekomendasikan masuk ke opsi “Maintain”.
"Tidak terdapat penjelasan atas sepuluh perusahaan lainnya masuk ke salah satu opsi rekomendasi," lanjut BPK.
Keempat, Indicative MIND ID Strategic Business Cluster menyajikan satu perusahaan under development (AJSL, sekarang menjadi EAI), enam perusahaan tidak beroperasi (GK, MCU, BEI. DEK, BEIA, dan KIAT), dan satu perusahaan dormant (AEI). "Tidak terdapat penjelasan strategi atau rekomendasi spesifik untuk delapan perusahaan tersebut," jelas BPK.
Menurut BPK, permasalahan-permasalah tersebut disebabkan oleh Direksi ANTAM belum secara proaktif berkonsultasi dan/atau berkoordinasi dengan Direksi MIND ID untuk memastikan kejelasan reviu kinerja sepuluh perusahaan operating subsidiary dan delapan perusahaan non-operating subsidiary di bawah ANTAM termasuk opsi strategi untuk menciptakan value bagi MIND ID; dan belum memiliki kajian menyeluruh sebagai dasar pembuatan road map untuk menentukan langkah detail strategi dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh anak, cucu, dan perusahaan afiliasi serta menciptakan value bagi MIND ID.
Atas permasalahan tersebut, Direksi ANTAM menyatakan sependapat. ANTAM selanjutnya melakukan langkah-langkah: telah disampaikan tanggapan terkait business plan PT BEI, PT DEK dan PT MCU ke masing-masing Direksi Anak Perusahaan pada bulan Februari 2022; telah dilakukan pembagian stream Chemical Grade Alumina (CGA) dan Smelter Grade Alumina (SGA) untuk setiap anak perusahaan tersebut; akan dilakukan integrasi yaitu IUP BEI, BES, DEK dan GK akan dialihkan ke Inalum.
Untuk PT MCU akan dikerjasamakan dengan calon investor dengan porsi saham ANTAM minimal 51% sesuai PP No 96 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM No. 221.K/HK.02/MEM.B/2021.
Untuk PT KIAT dan PT BEIA pada saat ini sedang dalam proses pelepasan saham pada masing-masing anak perusahaannya yaitu PT TMS dan PT TBU. Selanjutnya perusahaan ini akan dijadikan opsi apabila ANTAM akan menjalankan kerjasama untuk pengembangan bisnis selanjutnya.
Untuk PT AJSI, sekarang menjadi PT EAI, pada tahun 2021 telah melakukan transformasi bisnis menjadi perusahaan trading retail emas. Selanjutnya ANTAM mengharapkan PT EAI terus mengembangkan inovasi produk dan penetrasi pasar. PT AEI telah berubah menjadi PT BES, akan dilakukan integrasi yaitu pengalihan IUP ke Inalum.
Sementara BPK RI merekomendasikan Direksi PT Aneka Tambang agar berkonsultasi dan/atau berkoordinasi secara proaktif dengan Direksi MIND ID untuk memastikan kejelasan reviu kinerja sepuluh perusahaan operating subsidiary dan delapan perusahaan non-operating subsidiary di bawah PT Aneka Tambang Tbk termasuk opsi strategi untuk menciptakan value bagi MIND ID.
Tak hanya itu saja, BPK merekomendasikan Direksi PT Aneka Tambang agar memerintahkan Subsidiaries Management Division Head bersama unit terkait lainnya untuk membuat kajian menyeluruh sebagai dasar pembuatan road map yang antara lain memuat langkah detail strategi dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh anak, cucu, dan perusahaan afiliasi serta menciptakan value bagi MIND ID, antara lain dengan mempertimbangkan opsi divestasi, penyederhanaan organisasi, atau menjadikan cucu usaha sebagai unit atau proyek pada perusahaan induk.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ganang Ardian selaku Corporate Secretary (Corsec) PT ANTAM Tbk belum manjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah temuan dan rekomendasi BPK pada periode tersebut sudah ditindak lanjuti. (an)
Topik:
BPK MIND ID Antam PT Aneka Tambang