Divisi Corsec Bank BJB Berurusan dengan KPK


Jakarta, MI - Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga ada aliran dana dari agensi periklanan ke divisi tersebut.
Dugaan tersebut terungkap usai KPK memeriksa saksi Suhendrik, yang merupakan pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Jumat (25/7/2025).
"Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).
Aliran dana itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan iklan BJB yang tengah diusut KPK. Dugaan yang sama juga didalami dari mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Rabu (23/7/2025).
Yuddy juga saat ini berstatus tersangka. Penyidik mendalami keterangan mantan pimpinan bank daerah itu ihwal penerimaan uang oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB atas pengadaan iklan.
Adapun, saat pemeriksaan saksi lain sebelumnya, KPK juga mengendus dugaan adanya hubungan istimewa dan aliran dana antara sejumlah perusahaan agensi dengan Divisi Corsec BJB di 2023.
Secara total, KPK menyebut BJB telah mengeluarkan biaya sebesar Rp409 miliar untuk penempatan iklan di media massa melalui enam agensi. Namun, sebesar Rp222 miliar dari jumlah tersebut malah dibelanjakan secara fiktif untuk keperluan di luar penganggaran atau non-budgeter.
Total lima orang yang ditetapkan tersangka pada kasus ini adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan ; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma.
Topik:
KPK Bank BJBBerita Sebelumnya
Ulah Antam pada Anak-anak Usahanya Ini Menguak Kerugian Negara Rp 16,6 M
Berita Selanjutnya
Jaksa KPK Akan Pelajari Putusan Hasto Sebelum Ajukan Banding
Berita Terkait

Dalami Kerugian Negara di Kasus Rumjab DPR, KPK Periksa Dua Orang Pihak Swasta
50 menit yang lalu

Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
1 jam yang lalu

KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
1 jam yang lalu

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
9 jam yang lalu