Korupsi Iklan Rp 222 M Menyasar Kesaksian Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar


Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang merugikan negara Rp 222 miliar menyasar kesaksian pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar, Bali, Sonny Permana.
Sonny yang merupakan Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat tahun 2016–2023 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (29/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasertyo.
Adapun kasus ini berawal dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar. Nilai itu disebut menjadi yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Terbaru, KPK tengah melakukan penelusuran terhadap payung hukum keberadaan dana non-budgeter dalam perkara dugaan korupsi ini. Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Selain dari BJB, KPK juga telah memeriksa bos agensi yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IKN) dan Suhendrik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Topik:
KPK Kepala Bank BJB Cabang Denpasar Sonny Permana Bank BJB Korupsi Bank BJB Iklan Bank BJB