KPK Pertimbangkan Usulan Sidang In Absentia Buron Harun Masiku


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan usulan sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa terhadap buron kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya di KPK akan mempelajari apakah usulan tersebut memungkinkan atau tidak untuk dilakukan dalam perkara yang menjerat Harun Masiku ini.
“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut, apakah memungkinkan atau tidak,” kata Budi, Selasa (29/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa sidang in absentia sejatinya dapat digelar dalam rangka mempercepat proses hukum. Namun, kehadiran terdakwa dalam persidangan perlu diutamakan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Ia memastikan bahwa KPK akan melaksanakan proses penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu KPK juga mempertimbangkan unsur efektifitas agar perkara yang menjerat buron Harun Masiku ini dapat segera selesai secara tuntas.
“KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan, dan juga efektivitas ya, supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK hingga saat ini masih belum menangkap buron tersangka suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Topik:
KPK Harun Masiku Sidang In Absentia