Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Juli 2025 16:02 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) buntut vonis 4,5 tahun terhadap kliennya. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan vonis terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta-fakta pesidangan. 

“Kami memegang prinsip sekecil apapun persoalan, akan buat laporan. Walaupun kami tahu tidak bisa berharap banyak terhadap lembaga-lembaga yang punya fungsi pengawasan ini, tapi karena sudah diatur oleh undang-undang, jadi kami akan tetap membuat laporan, apakah itu ke KY dan pengawas lainnya,” kata Ari, Rabu, (30/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Ari meminta komisi pengawas lembaga penegak hukum seperti Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk menajalankan tugasnya dan fungsinya sesuai dengan aturan. 

“Tugas fungsi komisi-komisi lembaga adalah sebagai pengawas, apakah itu komja, kompolnas atau KY mereka (harus) menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. Saya belum pernah dengar bahwa tugas Komisi itu adalah menjadi lawyer lembaga itu, tapi paling tidak mereka menjalankan fungsinya,” tuturnya. 

Ari mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan sejumlah catatan terkait dengan adanya faktor-faktor keganjilan yang ada dalam vonis Tom Lembong kepada komisi pengawasan lembaga penegak hukum. Ia meminta komisi-komisi tersebut untuk tidak bersikap seperti lawyer dari lembaga penegak hukum yang seharusnya diawasi. 

“Apa yang mereka kerjakan, apa yang sudah diperiksa, dan apa yang mereka hasilkan sampaikan ke publik. Lalu faktor-faktor keganjilan yang selama ini kita sampaikan ke mereka secara tertulis, tolong dicek sejauh mana mereka awasi. Jadi kembalilah pada khitoh atau tugasnya, jangan jadi lawyer,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Ari meminta komisi-komisi pengawas lembaga penegak hukum tersebut untuk memberikan informasi pengawasan terhadap kinerja lembaga-lembaga tersebut secara terbuka ke hadapan publik. 

“Karena sekarang ini kita sudah terbuka Informasi ke publik, tunjukkanlah ke publik jika mereka sudah melakukan pengawasan. Tugas-tugas mereka yang dikerjakan sejauh mana sampaikan ke publik. Jangan hanya menjelaskan secara normatif-normatif saja,” ujarnya.

Topik:

Tom Lembong Komisi Yudisial