Dirkeu PT PP Agus Purbianto dan Kadiv Didik Mardiyanto Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2025 17:55 WIB
PT Pembangunan Perumahan (PP) (Foto: Dok MI/Ant)
PT Pembangunan Perumahan (PP) (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pembangunan Perumahan (PTPP) Agus Purbianto dan SVP Head of EPC Division/Kepala Divisi EPC PT PP, Didik Mardiyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC), Rabu (30/7/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (30/7/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan TPK dalam pengadaan proyek di Divisi EPC PT PP yang diduga bersifat fiktif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

KPK telah memulai penyidikan kasus pengadaan fiktif ini sejak 9 Desember 2024.  Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, lembaga ini memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN. 

Pada 20 Desember 2024, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar. 

Topik:

KPK PT Pembangunan Perumahan PT PP