Proses Hukum 9 Terdakwa Korupsi Impor Gula Tetap Jalan


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 tetap berjalan meski Tom Lembong bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara korupsi impor gula ini, selain Tom Lembong ada 10 orang lainnya yang dijerat Kejaksaan Agung. Dari 10 orang yang ikut dijerat bersama Tom Lembong, satu orang sudah divonis bersalah dan 9 lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
9 Terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.
Lalu, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, bahwa dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang diterima pihaknya, presiden hanya memberi abolisi terhadap Tom Lembong.
"Untuk satu orang. Jadi dalam Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," kata Sutikno, Minggu (9/3/2025).
Dia memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula masih berjalan. Ditegaskannya bahwa pemberian abolisi dari Presiden hanya diperuntukkan untuk perorangan yakni Tom Lembong.
Sehingga, kata dia, meski Tom Lembong sudah dibebaskan berdasarkan abolisi, perkara yang saat ini ada akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," jelasnya.
"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," tegas Sutikno.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.
Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.
Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Topik:
Kejagung Korupsi Impor Gula Impor Gula Tom LembongBerita Sebelumnya
Besok Riza Chalid Diperiksa Jaksa, Panggilan Terakhir!
Berita Selanjutnya
Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu 'Bak Ditelan Bumi'
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
15 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB