Pembiayaan PT MATU Rugikan PT SMI 525 Miliar


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kerugian pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) sebesar Rp 252 miliar buntut daripada pemberian pembiayaan kepada PT MATU yang tidak memadai dalam analisa pembiayaan, proyeksi pendapatan serta pengelolaan jaminan.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa PT MATU mendapatkan fasilitas pembiayaan untukpProyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berjangka Senior Nomor 46 tanggal 30 Desember 2016 dari PT IIF sebagai Pengatur Utama yang Diberi Mandat dan Bookrunner (Mandated Lead Arranger and Bookrunner/MLAB), dan PT BNI (Persero) Tbk sebagai Agen Fasilitas, Agen Penampungan, dan Agen Jaminan.
Berdasarkan Akta tersebut, masa tenggang (Grace Period) 24 bulan sejak tanggal Commercial Operation Date (COD), dengan tanggal jatuh tempo lima belas tahun sejak COD dan tanggal COD tidak lebih dari 21 Juli 2019.
Proyek SPAM Umbulan merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2015-2019 sebagaimana tertuang dalam Public Privat Partnerships (PPP) Book Bappenas 2017.
Proyek tersebut masuk tahap Financial Close (penandatanganan perjanjian dukungan pembiayaan) pada Desember 2016, dan direncanakan pembangunan mulai Tahun 2017 serta proyek direncanakan selesai Tahun 2019.
Proyek SPAM Umbulan adalah pembiayaan untuk pembangunan SPAM berkapasitas 4.000 liter/detik di Desa Umbulan, Kab. Pasuruan, Jatim sepanjang kurang lebih 97 km dari sistem pengambilan air (offtake) ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di lima Kabupaten/Kota di Prov. Jatim.
Total plafon komitmen dalam Akta Perjanjian Nomor 46 sebesar Rp1.055.000.000.000,00. Pembiayaan Fasilitas Tranche A dari PT SMI (Persero) dan PT IIF (Persero) atau 70% dari total biaya proyek (diluar dukungan kelayakan proyek dari Pemerintah).
Pada Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 46 Tahun 2016 di antaranya mengatur penarikan kedua (Tranche Al dan Tranche A4) dapat dilakukan bertahap dan dibiayai oleh PT SMI (Persero) dan PT IIF (Persero) secara proporsional.
Syarat penarikan kedua harus telah terpenuhi pemenuhan ekuitas oleh PT MATU dengan bukti transfer, mutasi rekening koran dan akta penambahan modal.
Perjanjian Pembiayaan PT MATU Nomor 46 tanggal 30 Desember 2016 mendasarkan pada RAB Proyek Pembangunan SPAM Umbulan.
Total Project Cost SPAM Umbulan adalah sebesar Rp2.327.684.000.000,00 dengan sharing pembiayaan dari Pemerintah (Kementerian Keuangan melalui fasilitas Vialibility Gap Funding (VGF)) sebesar Rp818.010.000.000,00, pinjaman pembiayaan sebesar Rp1.055.000.000.000,00 (PT SMI (Persero) dan PT IIF (Persero)), dan porsi modal PT MATU sebesar Rp454.674.000.000,00.
Perjanjian Adendum III Tanggal 21 November 2019 menyebutkan pembiayaan oleh PT SMI dan PT IIF menjadi sebesar Rp1.051.000.000.000,00.
Bahwa berdasarkan dokumen Amandemen V No.050/455/116/2018 tanggal 24 April 2018 diketahui terdapat modifikasi yang merubah RAB bertambah sebesar Rp6.596.000.000,00. Perubahan ini tidak merubah proporsi pembiayaan PT SMI (Persero) dan PT IIF (Persero).
PT MATU merupakan debitur Non Performance Loan (NPL) dengan kolektibilitas 3 (kurang Lancar) sejak bulan Desember 2021. Sampai dengan pemeriksaan bulan Desember 2022, PT MATU masih dalam status kolektibilitas 3 dengan outstanding principal sebesar Rp525.000.000.000,00.
Outstanding PT MATU per 26 Desember 2022 terdiri dari pokok pembiayaan sebesar Rp525.000.000.000,00, bunga sebesar Rp445.441.039.747,00, deffered interest sebesar Rp37.741.506.025,00, tunggakan bunga sebesar Rp12.209.166.693,00 dan tunggakan denda sebesar Rp758.479.597.00.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembiayaan PT MATU, BPK menemukan masalah bahwa analisis pemberian pembiayaan PT MATU kurang memadai.
Yakni PT SMI (Persero) kurang cermat dalam analisis pembiayaan atas pemenuhan ekuitas PT MATU; PT SMI (Persero) tidak mempertimbangkan Hasil Pra Studi Kelayakan Kapasitas SPAM Umbulan yang dibuat sendiri; dan PT SMI (Persero) tidak melakukan analisis perubahan nilai RAB dan dampaknya atas proyek PT MATU
BPK juga menmukan bahwa PT MATU mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan pendapatan PT MATU tidak sesuai proyeksi awal karena kesalahan perhitungan kapasitas produksi air curah yang dapat diandalkan dan PT MATU tidak mampu memenuhi tanggal COD sesuai perjanjian pembiayaan.
Tak hanya itu, BPK menemukan bahwa pengelolaan jaminan PT MATU belum memadai. Yakni PT SMI (Persero) tidak melakukan pemantauan atas pembaharuan objek fidusia PT MATU; Jaminan PT MATU tidak sesuai ketentuan dan tidak dilakukan retaksasi dan LPA tidak sesuai Pedoman Pembiayaan.
"Hal tersebut mengakibatkan PT SMI (Persero) berpotensi mengalami kerugian perusahaan sebesar Rp525.000.000.000,00; PT SMI (Persero) terlambat menerima pendapatan bunga sebesar Rp38.875.745.770,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (4/8/2025).
BPK juga menyatakan bahwa hal tersebut mengakibatkan agunan atas pembiayaan kepada PT MATU tidak memadai dan PT SMI (Persero) tidak dapat mengambil keputusan secara optimal karena tidak terpenuhinya Financial covenant sesuai perjanjian pembiayaan.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Komite Pembiayaan kurang cermat dalam memutuskan pemberian pinjaman PT MATU berikut dokumen dan kesepakatan dengan pihak terkait lainnya atas risikorisiko yang ada; Kepala DPI kurang cermat dalam melakukan analisa pembiayaan, menetapkan agunan dan melakukan pemantauan atas pembiayaan PT MATU; dan Occount Owner kurang cermat dalam mengevaluasi kecukupan nilai ekuitas sesuai persyaratan perjanjian.
Penjelasan PT SMI
Direktur Utama PT SMI (Persero) menyatakan bahwa informasi yang disampaikan terkait komposisi kepemilikan, modal dasar perusahaan,dan setoran modal dalam tahapan originasi mengacu kepada Akta No.87 tanggal 27 April 2016 yang diberikan oleh debitur.
Adapun pembaruan setelahnya atas Akta yang berisikan perubahan modal disetor tidak terinformasi sebelum MITS difinalisasikan.
Pemenuhan modal (dengan mengacu kepada definisi dalam Perjanjian KPBU) yang terakhir tercatat adalah setoran modal sebesar Rp400,00 miliar berdasarkan Akta No.10 tanggal 19/12/2018 Notaris Vidhya Shah, SH dan hutang pihak berelasi/pemegang saham yang disubordinasikan sebesar Rp53,7 miliar sesuai laporan keuangan September 2022.
Total setoran modal dan hutang subordinasi senilai Rp453.7 miliar tersebut telah memenuhi nilai equity yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
Ada berbagai hasil analisis/studi yang dirangkum oleh laporan konsultan/enders atas potensi sumber mata air Umbulan sekitar 4.000 liter/detik. Dalam laporan tersebut juga disampaikan adanya potensi sumber mata air kurang dari 4.000 liter/detik yang dapat dimitigasi dengan tambahan sumber mata air dari Kali Rejoso.
Analisa dan pembiayaan sindikasi PT SMI (Persero) dan IIF didasari kepada Perjanjian KPBU yang disepakati antara PJPK dan PT MATU. Berdasarkan Lampiran 7, terkait air baku bersumber dari lokasi mata air Umbulan dan tapak proyek.
Analisa dan pembiayaan sindikasi PT SMI (Persero) dan IIF didasari kepada Perjanjian KPBU yang disepakati antara PJPK dan PT MATU.
Laporan Uji Kinerja SPAM Umbulan dari KPI menjadi salah satu dokumen yang dipertimbangkan oleh PJPK dalam menerbitkan Surat Penerimaan Proyek (penerimaan COD). Dokumen yang menjadi basis kreditur sindikasi adalah penerimaan oleh PJPK atas Laporan Uji Kinerja dari KPI tersebut.
PT MATU tidak menerima pendapatan sesuai yang diperjanjikan dalam PKS. Belum dilakukannya pembaharuan atas nilai objek fidusia tidak mengurangi legalitas maupun enforceable dari sertifikat fidusia.
Namun demikian pelaksanaan update berkala atas fidusia akan dilaksanakan secara lebih baik dengan berkoordinasi dengan BNI sebagai Agen Jaminan.
Penilaian agunan atas inventory dan piutang tidak dipersyaratkan diretaksasi oleh pihak eksternal karena nilainya dapat mengacu kepada laporan keuangan.
Retaksasi tidak ditujukan untuk perubahan nilai pengikatan, sehingga nilai pengikatan tidak berubah. Agunan berupa saham dimintakan sebagai sarana untuk step in pada proyek bukan sebagai aset yang available for sale sehingga retaksasi dilakukan dengan meminta update, update disampaikan dalam bentuk Surat Kolektif Saham.
LPA memuat nilai atas aset yang bukan merupakan agunan, sehingga bukan merupakan laporan penilaian agunan yang harus sesuai dengan Pedoman Pembiayaan (memuat nilai pasar dan nilai likuidasi).
PJPK selaku pemilik proyek telah menerima Proyek dengan diterbitkannya Surat Penerimaan untuk COD. Adapun porsi penarikan terakhir dilakukan sebelum pencairan dana VGF ke-5 (terakhir) dilakukan dan atas perubahan capital expenditure dari Rp2.050 miliar menjadi Rp2.056 miliar (perubahan sebesar 0,3%), PT MATU tidak mengusulkan perubahan ketentuan pembiayaan (termasuk limit fasilitas maupun tenor pinjaman) yang diakibatkan oleh perubahan RAB dan perubahan masa konsesi tersebut. Apabila tidak diajukan maka menjadi tanggungan PT MATU.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar emberikan pembinaan kepada Komite Pembiayaan atas ketidakcermatannya untuk selanjutnya agar lebih cermat dalam memutuskan pemberian pinjaman.
Memberikan pembinaan kepada Kepala DPI atas ketidakcermatannya untuk selanjutnya agar lebih cermat dalam melakukan analisa pembiayaan, menetapkan agunan dan melakukan pemantauan atas pembiayaan.
Menginstruksikan Account Owner agar mengevaluasi kecukupan nilai ekuitas untuk memastikan bahwa nilai ekuitas sudah memenuhi persyaratan perjanjian; dan menginstruksikan Kepala DPPIK untuk lebih optimal mengupayakan penyelamatan atas pembiayaan pada PT MATU agar proses pengembalian pembiayaan PT MATU tidak terdampak.
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
BPK Temuan BPK PT SMI PT MATU PT Sara Multi InfrastrukturBerita Sebelumnya
KY dan MA Didesak Usut Dugaan Kriminalisasi Kasus Impor Gula Seret Jaksa, Hakim, BPKP dan Jokowi
Berita Selanjutnya
PPATK sebut Rp 349 T Bukan Transaksi Janggal di Kemenkeu
Berita Terkait

Dear KPK, Jangan hanya Padang Pamungkas! Periksa Juga Dong Syamsudin, Ashari Budi hingga Victor Daniel
5 jam yang lalu

Anak Buah Isma Yatun "Digarap" KPK soal Dugaan Korupsi di Kementerian, Pakar Hukum: Kelakuan Orang BPK dari Dulu Tidak Kapok!
6 jam yang lalu

Diperiksa KPK, Kepala Auditor IV BPK Padang Pamungkas Diduga Koordinir Kementerian ESDM
17 Oktober 2025 20:55 WIB