KPK Panggil Lagi Eks Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaya terkait Kasus Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2025 14:43 WIB
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaya (Foto: Istimewa)
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaya kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, Senin (4/8/2025).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Indra Widjaya pertama kali dipanggil KPK pada 12 Februari 2025 lalu, tetapi batal hadir karena sakit. Indra Widjaya kembali dipanggil KPK pada 15 April 2025 lalu. Indra kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

Kini KPK terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Insight Investments Management (IIM) selaku tersangka korporasi dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen. 

Sejumlah pihak yang sudah dipanggil dan diperiksa KPK, antara lain Ferita selaku presiden komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Edy Soetrisno selaku direktur utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/direktur keuangan Pertamina Power Indonesia, dan Abdul Rahman Lubis selaku head settlement PT KB Valbury Sekuritas.

KPK juga sudah memanggil dan memeriksa petinggi PT Sinarmas Sekuritas, yakni Julius Sanjaya selaku direktur keuangan dan akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan selaku mantan associate director PT Sinarmas Sekuritas dan Fendy Sutanto selaku mantan brokerage PT Sinarmas Sekuritas. 

Selain itu, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa komisaris utama PT IIM, Anak Agung Gde Wisnu Wardana.

Topik:

KPK Taspen Sinarmas Asuransi Sinarmas Indra Widjaja