PT SMI Kehilangan Kesempatan Memperoleh Pendapatan Bunga Rp11,5 M per Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2025 13:10 WIB
Ilustrasi - Temuan BPK RI - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) (Foto: Dok MI/Diolah)
Ilustrasi - Temuan BPK RI - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) (Foto: Dok MI/Diolah)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) belum melakukan upaya maksimal untuk mempertahankan porsi pembiayaan pada PT PPTR sehingga kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan bunga sebesara Rp 11,5 miliar per tahun. 

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.

Diketahui bahwa PT PPTR mendapat fasilitas pembiayaan sindikasi dari empat belas Bank/Lembaga Pembiayaan sebesar Rp4.553.696.691.000,00. Dari nilai tersebut, porsi PT SMI (Persero) adalah sebesar Rp950.315.364.000,00 atau sebesar 20,87% dari total fasilitas. 

Pembiayaan tersebut ditujukan untuk pembangunan dan pengusahaan jalan tol ruas Pejagan-Pemalang beserta sarana penunjangnya. 

Pemerintah telah menunjuk dan memberikan Hak Konsesi pengusahaan jalan tol tersebut kepada PT PPTR selama 45 tahun sejak SPMK pertama Tahun 2014 diterbitkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sampai dengan 7 November 2059. 

Ruas tol Pejagan-Pemalang terbagi menjadi empat Seksi, Seksi 1 dan 2 telah beroperasi sejak 13 Juni 2016, sedangkan Seksi 3 dan 4 sudah beroperasi sejak 9 November 2018. 

PT WTR mengambil alih kepemilikan saham PT PPTR dari MNC Group di tahun 2014 (melalui PT WTTR), sehingga PT WTR memiliki kepemilikan saham PT PPTR sebesar 99,99%. 

Pembiayaan kepada PT PPTR berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Sindikasi Nomor 38 Tanggal 30 November 2016 telah mengalami adendum Kontrak pembiayaan terakhir dengan Perubahan III (Ketiga) terhadap Perjanjian Sindikasi Nomor 38 tanggal 31 Mei 2021. 

Pembiayaan PT SMI (Persero) dan tiga belas kreditur sindikasi lainnya direstrukturisasi pada tahun 2021 karena rendahnya pendapatan yang disebabkan tidak tercapainya proyeksi LHR, perubahan komposisi golongan 1 dan rasionalisasi tarif di Tahun 2019. 

Restrukturisasi di Tahun 2021 menyesuaikan struktur fasilitas dengan kemampuan cash flow PT PPTR berdasarkan realisasi LHR dan kajian LHR terbaru di Tahun 2020 oleh konsultan independen. 

Skema dan syarat restrukturisasi yang disetujui oleh Komite Pembiayaan PT SMI (Persero) antara lain sebagai berikut: 

a. Perubahan fasilitas menjadi tiga tranche dimana PT SMI (Persero) akan berpartisipasi pada Tranche C dengan penjelasan sebagai berikut: 

1) Tranche A sebesar Rp2.953.356.327.000 Fasilitas kredit investasi senior dengan skema bunga berjenjang. Jangka waktu pembiayaan maksimal 14 tahun sejak tanggal amendemen perjanjian kredit atau berakhir pada tahun 2035. 

2) Tranche B sebesar Rp650.025.000.000 Fasilitas kredit investasi senior dengan skema deffered interest (penundaan bunga sebagian). Jangka waktu pembiayaan maksimal 14 tahun sejak tanggal amendemen perjanjian kredit atau berakhir pada tahun 2035. 

3) Tranche C sebesar Rp950.315.364.000 Fasilitas kredit investasi junior loan dengan skema deffered interest (penundaan bunga sebagian). Jangka waktu pembiayaan maksimal 15 tahun sejak tanggal amendemen perjanjian kredit atau berakhir pada tahun 2036. Tranche C memberikan grace period sampai dengan Desember 2030. 

b. Perubahan affirmative covenant bahwa: 

1) selambat-lambatnya pada tahun 2031, PPTR agar melakukan corporate action dalam bentuk divestasi saham, refinancing, capital market transaction atau corporate action lainnya untuk menurunkan outstanding atau refinancing restrukturisasi; dan 

2) Dana pada Rekening Dana Lebih (Excess Cash Accound akan digunakan seluruhnya untuk penurunan outstanding fasilitas pembiayaan sesuai persetujuan Kreditur Sindikasi 

c. Perubahan Debt to Equity Rasio (DER) yang sebelumnya 70:30 atas Bank Financing vs Equity menjadi ratio DER sebesar maksimal 5.75x 

BPK menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Juli 2022, Bank BNI selaku agen fasilitas menyampaikan surat kepada kreditur sindikasi perihal permohonan persetujuan pelunasan PT PPTR. 

Surat tersebut ditindaklanjuti oleh Divisi Pembiayaan 2 dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Berwenang Memutus sesuai Memo No.M-089/SMI/DPI/DP-2/0722 tanggal 26 Juli 2022. Memo tersebut berisi dasar pertimbangan penghapusan penalty salah satunya adalah PT SMI (Persero) akan berpartisipasi pada Fasilitas Pembiayaan Sindikasi yang baru, dimana nilai partisipasi PT SMI (Persero) adalah sama dengan fasilitas pembiayaan sindikasi eksisting, yaitu sebesar Rp950.315.364.000,00 dan memperoleh upfront fee sebesar 0,5% flat dari total pembiayaan yang diberikan. 

Kajian dari Divisi Hukum tanggal 27 Juli 2022 berpendapat bahwa Kepala Divisi Hukum memahami bahwa usulan DP-2 atas pelunasan dipercepat pembiayaan existing PPTR merupakan bagian dari rangkaian rencana transaksi pembiayaan refinancing kepada PPTR yang juga akan dibiayai oleh PT SMI (Persero). Oleh karenanya, sepanjang secara aspek komersial dan/atau risiko (apabila relevan) dapat diterima/terjustifikasi berikut masukan/tanggapan dari para kreditur sindikasi. 

Penghapusan penalty dapat disetujui/terjustifikasi (memiliki justifikasi komersial yang dapat diterima secara bisnis), apabila permohonan pengesampingan dapat diajukan kepada PBM untuk mendapat persetujuan. 

Selain itu hasil reviu Divisi Evaluasi Pembiayaan dan Investasi pada tanggal 27 Juli 2022 bahwa Usulan DP-2 tidak menimbulkan risiko kredit, namun berpotensi menyebabkan hilangnya potensi pendapatan bagi PT SMI (Persero). 

Permohonan pelunasan tersebut mendapatkan persetujuan dari Pejabat Berwenang Memutus yaitu Direktur Utama, Direktur Pembiayaan dan Investasi, Direktur Manajemen Resiko, dan Direktur Operasional dan Keuangan PT SMI (Persero). 

PT BNI selaku agen fasilitas menyampaikan Surat Nomor SSK/3.2/2403 tanggal 23 Agustus 2022 kepada seluruh peserta sindikasi tentang persetujuan kreditur sindikasi atas permohonan pelunasan dan waiver (pengesampingan) ketentuan perjanjian kredit PT PPTR. Surat tersebut menginformasikan bahwa para kreditur sindikasi telah memberikan keputusan: 

1. Persetujuan pelunasan dipercepat oleh strategic investor terhadap kredit sindikasi.

2. Persetujuan pengesampingan atas ketentuan biaya pelunasan dipercepat sebagaimana diatur dalam pasal 10.2.1 perjanjian sindikasi.

3. Persetujuan pengesampingan atas ketentuan sumber dana yang digunakan dalam rangka pelunasan dipercepat sebagaimana diatur dalam pasal 10.2.1 perjanjian sindikasi.

4. Persetujuan pengesampingan atas ketentuan mekanisme atau tata cara pelunasan dipercepat sebagaimana diatur dalam pasal 10.8 perjanjian sindikasi.

5. Persetujuan pelepasan atas jaminan-jaminan yang telah diberikan oleh pemegang saham termasuk perseroan apabila pelunasan dipercepat telah efektif dilakukan; dan 

6. Bahwa PT PPTR tidak pernah mengalami gagal bayar maupun melanggar janji-janji yang diberikan oleh PT PPTR kepada para kreditur sindikasi atau apabila ada pelanggaran atas janji-janji tersebut, para kreditur sindikasi memberikan pengesampingan (waiver) atas pelanggaran terhadap janji-janji tersebut. 

Data pada Aplikasi ARIUM PT SMI (Persero) mencatat bahwa PT PPTR telah melakukan pelunasan dipercepat pada tanggal 29 Agustus 2022 sebesar Rp950.315.364.000,00. Atas pelunasan tersebut, PT SMI (Persero) telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas No. S553/SMI/DPI/0822 tanggal 29 Agustus 2022. 

Lebih lanjut, BPK mengungkapkan bahwa pada tanggal 28 Juni 2022, Kepala Divisi Pembiayaan 2 mengajukan Memo Usulan Pembiayaan (MUP) Nomor M-071/SMI/DPI/DP-2/0622 perihal fasilitas pembiayaan PT PPTR. 

Nilai pembiayaan porsi maksimum PT SMI (Persero) yang diajukan adalah Rp950.315.364.000,00 dari total fasilitas sindikasi sebesar Rp4.860.000.000.000,00 dengan jangka waktu lima belas tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit. 

Pembiayaan ini bertujuan untuk (i) membiayai kembali hutang sponsor/Holdco yang digunakan untuk melunasi fasilitas pembiayaan eksisting, dan (ii) mendanai biaya yang timbul sehubungan dengan fasilitas pembiayaan dan memenuhi saldo minimum DSRA awal dalam rekening DSRA. 

Atas usulan tersebut, Komite Pembiayaan menyetujui usulan pemberian fasilitas pembiayaan sindikasi pada PT PPTR dengan nilai fasilitas sebesar Rp950.315.364.000,00 dengan bunga sebesar 7% (flat) per tahun pada lima tahun pertama dan tahun ke-6 sampai dengan tahun ke-15 berlaku suku bunga JIBOR 3M + margin 3,25% p.a. 

Juni 2022 yaitu sebesar Rp950.315.364.000,00. Kolektibilitas PT PPTR per Desember 2022 adalah “1” (lancar). 

Berdasarkan uraian di atas, nilai pembiayaan PT SMI pada sindikasi yang baru sebesar Rp785.000.000.000,00 lebih kecil Rp165.315.364.000,00 (Rp950.315.364.000,00Rp785.000.000.000,00) dibandingkan dengan persetujuan Komite Pembiayaan, yaitu Rp950.315.364.000,00. Sehingga PT SMI kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan bunga pertahun sebesar Rp1 1.572.075.480,00 (Rp165.315.364.000,00 x 7%). 

Perjanjian kredit atas pembiayaan baru kepada PT PPTR ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2022 alokasi pembiayaan Pembiayaan PT SMI (Persero) sebesar Rp785.000.000.000,00 atau 16,15% dari total pembiayaan sindikasi sebesar Rp4.860.000.000.000,00. Porsi pembiayaan PT SMI (Persero) tersebut turun sebesar 4,72%. 

Adapun para pihak yang terkait pada pembiayaan tersebut adalah: 

a. PT PPTR selaku peminjam; 

b. PT BNI (Persero) Tbk., PT SMI (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Mandated Lead Arrangers (MLABs); 

c. Para original lender yang terdiri dari: 1) PT’ BNI (Persero) Tbk. dengan komitmen fasilitas — sebesar Rp2.275.000.000.000,00; 

2) PT SMI (Perserpo) dengan komitmen fasilitas sebesar Rp785.000.000.000,00; 

3) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan komitmen fasilitas sebesar Rp1.400.000.000,00; dan 

4) Bank Jateng dengan komitmen fasilitas sebesar Rp400.000.000.000,00;

d. PT BNI (Persero) Tbk. selaku bank koordinator; 

e. PT BNI (Persero) Tbk. selaku agen fasilitas dan bank pengampu rekening; dan 

f. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku agen jaminan. 

Aplikasi ARIUM mencatat pembiayaan kepada PT PPTR dengan Nomor Fasilitas 00882P3102C1A22. Fasilitas pembiayaan tersebut dimulai pada tanggal 12 September 2022 dengan nilai plafon sebesar Rp785.000.000.000,00, sehingga jumlahnya berbeda dengan pengajuan pada Memo Divisi Pembiayaan 2 No. M-071/SMI/DPI/DP-2/0622 tanggal 26 

"Hal tersebut mengakibatkan PT SMI (Persero) kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan bunga sebesar Rp11.572.075.480,00 per tahun," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (6/8/2025).

Hal tersebut disebabkan Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan kurang optimal dalam mengupayakan besaran nilai pembiayaan. 

Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) menyatakan bahwa spirit dari pengenaan denda sebesar 5% adalah untuk mengkompensasi hilangnya potensi pendapatan sepanjang sisa tenor pinjaman dan partisipasi PT SMI (Persero) pada sindikasi baru memberikan kompensasi atas potensi 
pendapatan yang hilang karena percepatan pelunasan. Selain itu, seluruh kreditur sindikasi telah memberikan persetujuan atas pengesampingan biaya pelunasan dipercepat. 

Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar memberikan pembinaan kepada Kepala DPI agar lebih optimal dalam memastikan porsi PT SMI dalam menyusun perjanjian sindikasi 

Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.

"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

BPK PT SMI