Rugikan Negara Rp205 M, KPK Jebloskan Eks Dirut HK Bintang Perbowo dan Kadiv M Rizal Sutjipto ke Tahanan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua tersangka kasus dugaan rasuah, terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra ke sel tahanan, Rabu (6/8/2025).
Dua tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
"Penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kedua orang itu akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.
Lain itu, ada dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, kasus Iskandar harus dihentikan karena sudah meninggal. Keputusan itu diambil berdasarkan aturan yang berlaku. "Penyidikan (Iskandar) dihentikan karena tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen) meninggal dunia pada 8 Agustus 2024," jelas Asep.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Bintang mengenalkan Iskandar yang memiliki lahan di Bakauheni kepada direksi Hutama Karya. Setelah dikenalkan, Bintang meminta Iskandar meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.
"Sehingga nantinya PT HK (Hutama Karya) dapat langsung melakukan pembelian kepada tersangka IZ atau perusahaannya," ucap Asep.
Rizal merupakan orang yang diminta Bintang memproses pembelian lahan Iskandar. Tanah itu diklaim akan menguntungkan karena mengandung batu andesit.
Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap dari 2018 sampai 2020.
KPK menemukan banyak dokumen janggal dalam pembelian aset itu. Sebagian berkas bahkan dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. Asep menyebut kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.
"Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar sari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ atas lahan Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan PT HK/HKR ke PT STJ di Kalianda," kata Asep.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Topik:
KPK Hutama Karya