KPK Temukan Kejanggalan Dari Hasil Audit yang Dilakukan Ahmadi Noor Supit di Bank BJB


Jakarta, MI- Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Ahmadi.
"Saudara ANS (Ahmadi Noor Supit) hari ini tidak hadir," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa Anggota V BPK RI tersebut sempat bertugas sebagai auditor yang mengaudit PT Bank BJB. Namun, Ia mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan dari hasil audit yang dilakukan Ahmadi.
"Jadi yang bersangkutan ini (Ahmadi) dulu sebagai auditor yang melaksanakan audit di Bank BJB. Nah auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami hasil audit tersebut.
"Kemudian sedang kami dalami auditnya tersebut, ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda. Itu yang sedang kami dalami," ujarnya.
Topik:
KPK Bank BJB Ahmadi Noor Supit Pengadaan Iklan Bank BJB