5 Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO segera Diadili


Jakarta, MI - Lima tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Untuk perkara suap hakim, dilimpahkan hari ini,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia mengungkapkan kelima tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kemudian, tersangka yang merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim serta ASB (Agam Syarif Baharuddin) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim.
Untuk selanjutnya, PN Jakpus akan menentukan tanggal sidang para tersangka.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Dalam kasus suap tersebut, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi tersangka Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar, untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas.
Topik:
KejagungBerita Selanjutnya
Apa Kabar Kasus Impor Bawang Putih?
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
1 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB