Apa Kabar Kasus Impor Bawang Putih?


Jakarta, MI - Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga meng-update kasus dugaan mafia impor bawang putih yang sebelumnya telah diadukan masyarakat.
Padalah, mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknyaknya menerima laporan masyarakat itu. “Ada surat laporan perihal impor bawang putih,” kata Harli pada April 2025 silam.
Sebelumnya, kasus dugaan mafia bawang putih itu diadukkan pedagang dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Bawang dan Rakyat Indonesia Bersuara (APB-RIB) ke Kejagung.
Mereka menduga permainan izin impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakibatkan harga bawang putih melonjak di pasaran.
Laporan dari aliansi itu diterima oleh Kejagung pada Rabu, 12 Maret 2025. Dari foto yang didapatkan Monitorindonesia.com, aliansi itu menggelar demonstrasi di hari yang sama.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Tangkap & Adili Mafia Impor Bawang di Kemendag!!!". #Penjarakan: 1. Zulkifli Hasan 2. Budi Santoso 3. Slamet Nur Achmad Efendy.
Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Budi Santoso, Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Slamet Nur Achmad Efendy sebagai Staf Khusus Menteri Perdagangan RI.
Mereka juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera mencopot nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam mafia kuota impor bawang putih. Akibat kuota impor bawang putih yang dipermainkan ini, pedagang mulai dari skala kecil hingga distributor dirugikan.
“Kami menuntut Kejagung membongkar mafia impor yang permainannya terpusat di Menteri Perdagangan,” kata Ketua Umum APB-RIB Beliyansah.
Diketahui, bahwa setiap tahun pemerintah mengalokasikan kuota impor bawang putih. Tahun ini, alokasi itu sebanyak 550 ribu ton. Tapi kuota itu ditujukan kepada 87 perusahaan cangkang yang diduga sudah ditetapkan sejak awal.
Sedangkan para pelaku usaha impor bawang putih yang sebenarnya harus membayar biaya tambahan Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu per kilogram kepada perusahaan-perusahaan itu untuk memperoleh barang.
Perusahaan-perusahaan ini diduga hanya “berdagang kertas”, yakni rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag.
Beliyansah tidak menolak impor bawang putih. Pasalnya, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi 6 hingga 10 persen kebutuhan nasional. Karena itu, pemerintah membuka keran impor. Hanya saja dia menyayangkan importasi itu justru dijual-belikan.
Adapun kasus dugaan mafia impor bawang putih terus ramai diperbincangkan. Bahwa kuota impor bawang putih yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, ternyata telah dijadikan alat jual beli dengan harga yang sangat tinggi.
Mafia impor bawang putih ini melibatkan sejumlah oknum yang memiliki akses untuk mengendalikan kuota impor. Dengan memanipulasi alokasi kuota impor, mereka menjadikan kuota tersebut sebagai komoditas yang diperdagangkan dengan harga yang sangat tinggi.
Diduga, mereka menjual kuota tersebut kepada importir atau pengusaha dengan harga 7.000 rupiah per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya, sehingga memengaruhi harga pasar bawang putih yang melambung.
Adanya keterlibatan perusahaan dalam proses impor bawang putih diduga telah disetting oleh pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menciptakan ilusi bahwa impor tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
Meskipun seharusnya kebijakan impor bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik secara adil dan transparan, kenyataannya beberapa pihak justru memanfaatkan kebijakan ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara yang sangat tidak transparan.
Proses pemberian izin impor bawang putih yang seharusnya dilakukan dengan transparansi, diduga telah diatur sedemikian rupa oleh Kementan.
Perusahaan-perusahaan tersebut, yang sebagian besar baru muncul atau tidak memiliki rekam jejak yang jelas dalam bidang pertanian, ternyata diberikan akses untuk impor dalam jumlah besar.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Kementan memberikan kuota impor secara selektif, dengan tujuan agar beberapa kelompok bisnis tertentu dapat menguasai pasokan bawang putih dan mengatur harga di pasar, meski dengan dalih untuk kepentingan umum.
Topik:
Kejagung Bawang Putih Korupsi Impor Bawang PutihBerita Sebelumnya
5 Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO segera Diadili
Berita Selanjutnya
Empat Prajurit TNI Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Berita Terkait

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
2 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
4 jam yang lalu

Anak Buah Isma Yatun "Digarap" KPK soal Dugaan Korupsi di Kementerian, Pakar Hukum: Kelakuan Orang BPK dari Dulu Tidak Kapok!
4 jam yang lalu