Pembiayaan Proyek PLTBm Djatiroto Rp212,6 M oleh PT SMI Tidak Dapat Dikembalikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2025 10:20 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Istimewa)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan bahwa penggunaan dana pembiayaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak sesuai ketentuan pembiayaan. Sehingga berpotensi merugikan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.

Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa PTPN XI mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT SMI (Persero) dan Bank Sindikasi untuk pembangunan Cogeneration Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) PG Djatiroto berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 6 tanggal 5 April 2018 dan PG Asembagoes berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 62 Tanggal 26 Maret 2018.

Pembiayaan Proyek PLTBm Djatiroto Rp212,6 M oleh PT SMI Tidak Dapat Dikembalikan

Dalam pembiayaan tersebut, PT SMI (Persero) memperoleh porsi sebesar 49,6%.

Pembiayaan Proyek PLTBm Djatiroto Rp212,6 M oleh PT SMI Tidak Dapat Dikembalikan

Lebih lanjut, BPK menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan kepada PTPN XI per 19 Desember 2022 memiliki kolektibilitas 1. 

Pembiayaan ini digunakan untuk peningkatan kapasitas Pabrik Gula Djatiroto dari 6.000 Ton Cane per Days (TCD) menjadi 10.000 TCD dan Pabrik Gula Asembagoes dari 3.000 TCD menjadi 6.000 TCD. 

Selain itu tujuan pembiayaan untuk mengurangi konsumsi energi, dan optimalisasi peningkatan kapasitas produk. Peningkatan kapasitas menggunakan cogeneration listrik dari ampas tebu dan surplus tenaga listrik bisa di ekspor ke jaringan publik (dijual ke PLN dengan target 10 MW). 

Pembangunan PLTBm Djatiroto dilaksanakan oleh KSO HK-E-U (HEU). Perusahaan U merupakan perusahaan yang berdomisili di India yang memiliki pengalaman dalam membangun PLTBm. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan masalah bahwa proyek pembangunan PLTBm PG Djatiroto tidak dapat diselesaikan tepat waktu; terdapat kelebihan pengalokasian pembiayaan kepada PTPN XI untuk pembangunan PLTBm Djatiroto sebesar Rp72.066.663.607,73; dan PTPN XI tidak melakukan penilaian agunan sesuai pedoman pembiayaan. 

"Hal tersebut mengakibatkan pembiayaan proyek PLTBm Djatiroto sebesar Rp212.605.451.787,00 oleh PT SMI (Persero) berisiko tidak dapat dikembalikan sesuai rencana; PT SMI (Persero) kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana sebesar Rp72.066.063.607,73; dan PT SMI (Persero) tidak mendapatkan second way out yang sebenarnya," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/8/2025).

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan tidak optimal dalam mengarahkan pembiayaan yang tidak dapat menyelesaikan proyek secara tepat waktu.

Tak hanya itu, disebabkan juga Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan tidak cermat dalam melakukan pencairan pembiayaan sesuai dengan akad perjanjian; dan Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan tidak tepat waktu dalam meminta pada PTPN XI untuk menyerahkan LPA KJPP atas agunan tanah, bangunan, dan peralatan serta memperbaharui fidusia agunan klaim asuransi, tagihan pendapatan, dan bank garansi. 

Terkait hal itu, Direktur Utama PT SMI (Persero) memberikan penjelasan bahwa proses pencairan PTPN XI dilakukan berdasarkan laporan progres proyek yang dilakukan oleh konsultan independen; dan terkait pembaruan fidusia agunan (hasil klaim asuransi dan pendapatan Bank Garansi) sudah disampaikan reminder kepada Debitur dan Agen Fasilitas/Jaminan (BRI dan BNI). 

Namun BPK tetap merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar memberikan pembinaan kepada Kepala DFBP atas ketidakoptimalannya dan untuk selanjutnya agar lebih optimal dalam mengarahkan pembiayaan yang tidak dapat menyelesaikan proyek secara tepat waktu dan lebih cermat dalam melakukan pencairan pembiayaan sesuai dengan akad perjanjian; dan menginstruksikan Kepala DFBP agar lebih aktif dalam mengarahkan dan memberikan solusi atas pembiayaan yang tidak selesai tepat waktu dan lebih tepat waktu dalam perbaikan kewajiban pemenuhan dokumentasi dari PTPN XI. 

Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.

"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

Temuan BPK BPK RI PT SMI PT Sarana Multi Infrastruktur SMIBUMN