Kasus Pinjaman Pemprov Maluku dari PT SMI Rp 700 M Mandek di Kejati? Sudah Saatnya Digarap Kejagung!
Jakarta, MI - Meski sudah banyak saksi yang diperiksa, hingga detik ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak kunjung menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua proyek yang bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku.
Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar dan kasus proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp 14 miliar.
Infrastruktur yang dikerjakan kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut. Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy dari pulau Jawa. Parahnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.
Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa saksi-saksi yang sempat diperiksa dan/atau dipanggil adalah AZP, HAS, MH selaku tim Pokja, MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RET dan AM selaku PPTK, WBS selaku pengawas, ELW selaku bendahara pengeluaran, MFH selaku kontraktor, S selaku staf kontraktor, (HT) selaku Kepala Badan Usaha Desa dan (Z) yang merupakan kepala dinas BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Buru. Mereka diperiksa pada 12 Oktober 2023 silam.
Pada Senin (9/10/2023) lalu juga, Kejati sempat memeriksa saksi dari Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Maluku, Ella Sopalauw.
Sudah saatnya digarap Kejagung!
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan mengambil alih kasus dugaan penyimpangan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 miliar itu.
Tak hanya itu, Kejagung juga dikabarkan akan mengambil alih kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku yang mencapai Rp2,5 miliar. Diduga, kasus ini menyeret nama WMI yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda dan kini duduk sebagai Anggota DPR RI.
Kasus ini sebenarnya sempat dihentikan sementara oleh Kejati Maluku pada Selasa (19/11/2024) karena dianggap kurang bukti. Namun, setelah Kejagung turun tangan, kasus ini kembali dilirik dan penyelidikan baru dibuka.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban fiktif untuk sejumlah kegiatan Pramuka Maluku yang tidak pernah terlaksana. Dugaan korupsi ini mulai mencuat setelah temuan DPRD Maluku pada 2023.
Informasi yang diperoleh media Monitorindonesia.com bahwa kedua kasus tersebut akan ditangani Kejagung, setelah kehadiran Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kota Ambon beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke kota Ambon, Maluku, Kamis (30/10/2025). Dalam kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Maluku untuk segera menuntaskan berbagai permasalahan hukum yang yang belum terselesaikan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kunjungan Jaksa Agung itu bertujuan untuk memastikan penanganan perkara lama tidak berlarut-larut serta mengidentifikasi hambatan yang membuat penyelesaian perkara terhenti.
"Beliau (Jaksa Agung) datang ke sini (Kejati Maluku) ingin memastikan perkara-perkara lama harus jelas, yang belum tuntas segera dipastikan arah penyelesaiannya. Kalau ada kendala, dicari solusinya agar ada kepastian hukum," kata Anang.
Jaksa Agung juga memerintahkan agar setiap kendala teknis maupun nonteknis segera dilaporkan ke pusat. Ia mencontohkan, hambatan seperti belum selesainya perhitungan kerugian negara atau ketidakhadiran saksi karena alasan kesehatan tidak boleh menjadi alasan penundaan proses hukum.
Selain itu, perkara-perkara yang menjadi sorotan publik diminta untuk diprioritaskan penanganannya. Burhanuddin menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan penyidikan.
"Kalau tidak cukup bukti, ambil sikap tegas. Tapi kalau bukti cukup, segera naikkan ke tahap penyidikan. Karena ini menyangkut nasib seseorang," tegas Anang mengutip arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menginstruksikan agar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku secara aktif memantau perkembangan setiap perkara. Bila ditemukan kesulitan di lapangan, laporan segera disampaikan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan solusi.
Meski demikian, perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan belum dapat dibuka ke publik. “Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Jadi, tidak semua perkara bisa diungkap secara terbuka,” tegasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memperingatkan jajarannya agar tidak bermain-main dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap jaksa yang melanggar etik maupun hukum pidana. "Semua pelanggaran akan diproses secara pidana tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Kunjungan tersebut juga dilakukan untuk meninjau langsung capaian kinerja dan tantangan nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif.
"Bapak Jaksa Agung ingin melihat langsung bagaimana kinerja Kejaksaan se-wilayah Maluku dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam penanganan perkara," tandas Anang.
Soal kabar dua kasus tersebut akan diambil alih Kejagung, Kajati Maluku Rudy Irmawan dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supritana belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com sejak Sabtu (15/11/2025) lalu. Begitu pun juga dengan pihak PT SMI belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com melalui email [email protected].
Topik:
Kejagung Kejati Maluku PT SMIBerita Sebelumnya
MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ketua KPK Aman?
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu