KPK Larang Gus Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Agustus 2025 11:30 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selama enam bulan kedepan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut terkait dengan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag. 

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata juru Budi, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yakni IAA dan FHM. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga orang tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji di Kemenag. 

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujarnya.

KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa potential suspect dalam kasus ini tentunya berkaitan dengan sosok yang meberikan perintah terkait penetapan kuota haji tersebut.

"Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah," kata Asep, dikutip pada Senin (11/8/2025).

Asep menjelaskan bahwa penyidik juga tengah menelusuri siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini. 

"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ujarnya.

Adapun, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Topik:

KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji