Dicekal ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Pastikan Tetap Berada di Indonesia


Jakarta, MI- Juru Bicara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbi buka suara terkait larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut yang dikeluarkan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji.
Anna memastikan bahwa Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku demi menyelesaikan perkara dugaan rasuah penetapan kuota haji yang kini tengah ditangani KPK.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Anna, Selasa (12/8/2025).
Anna menyebut Gus Yaqut akan mematuhi larangan bepergian ke luar negeri tersebut. Mantan Menag itu memastikan bahwa dirinya akan tetap berada di Indonesia dan bersedia untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan kasus ini.
Anna mengatakam bahwa hal ini dilakukan untuk membuat kasus yang tengah ditangani KPK tersebut menjadi terang benderang serta terungkap secara transparan dan adil.
“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anna menyampaikan bahwa Gus Yaqut meyakin proses penegakan hukum yang dilakukan KPK akan berjalan secara objektif dan proposional.
“Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut tersebut dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang dua orang lainnya untuk bepergian keluar negeri, yakni pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan seorang lainnya berinisial IAA.
Budi menjelaskan bahwa larangan bepergian keluar negeri terhadap ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan dan terhitung sejak 11 Agustus 2025.
"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Adapun, pada tahap penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Termasuk memeriksa mantan Menag Gus Yaqut.
Topik:
KPK Eks Menag Yaqut Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama