KPK Cekal Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Agustus 2025 15:10 WIB
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan untuk bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Adapun, ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menjelaskan bahwa keberadaan ketiga orang tersebut untuk tetap berada di dalam negeri diperlukan untuk memudahkan penyidik saat membutuhkan keterangan dalam proses penyidikan. 

"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," tuturnya. 

Budi mengatakan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap ketiga orang itu berlaku selama enam bulan kedepan dan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujarnya.

Adapun, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel merupakan pihak swasta yang dicekal keluar negeri dalam kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji di Kemenag ini. Fuad juga merupakan mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK. 

"Angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi, Senin (11/8/2025).

Topik:

KPK Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama