Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2025 23:07 WIB
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran kredit di Kejagung, Rabu (13/8/2025) (Foto: Istimewa)
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran kredit di Kejagung, Rabu (13/8/2025) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit dari Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta); Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB); dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). 

Iwan Kurniawan menjadi tersangka ke-12 pada kasus dugaan korupsi tersebut. "Hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi-saksi, surat dan ahli; pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL  (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku mantan wadirut Sritex periode 2012-2023," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (13/08/2025). 

Iwan Kurniawan diduga menandatangni surat permohonan kredit modal kerja dan investasi PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Proses tersebut diduga sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi tersebut bisa disetujui dirut Bank Jateng. 

Selain itu, kata dia, Iwan Kurniawan juga menandatangani akte perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, dia menyadari pengunaan kredit tersebut tak akan sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati dengan Bank BJB.

Yang ketiga, kata Nurcahyo, Iwan Kurniawan menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif. 

"Kerugian keuangan negara tentunya ini satu rangkaian dengan para tersangka yang sudah ditetapkan terdahulu yaitu kurang lebih Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh tim BKN-BPKRI," kata dia. 

Penyidik pun menjerat Iwan Kurniawan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kini Iwan Kurniawan menjadi penghuni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Topik:

Kejagung Sritex