Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan di Korupsi Pemberian Kredit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2025 00:12 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) di kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

"Pebuatan yang telah dilakukan IKL ini, pertama menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (13/8/2025).

Proses tersebut sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng. Iwan Kurniawan juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah diteken.

"Ketiga, (berperan) menandatangani beberapa surat permohonan pencarian atau penarikan kedit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," jelasnya.

Atas pebuatannya, Iwan Kurniawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini, Rabu (13/8/2025).

Adapun Iwan Kurniawan merupakan tersangka ke 12 di kasu ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan 11 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Adalah ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022,  ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020

Kemudian AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama (Dirut) Bank BJB 2019–Maret 2025.

Lalu BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Dirut Bank Jawa Tengah (Jateng) 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Topik:

Kejagung Sritex Korupsi Sritex Iwan Kurniawan Lukminto