Bantah Terlibat Korupsi Sritex, Iwan Kurniawan Sebut Perintah Presiden Direktur


Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia (mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, Rabu (13/8/2025) malam.
Namun Iwan membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur) dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan sebelum masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8/2025).
Saat ditanya siapa yang dimaksud presdir, Iwan enggan menjawab. “Saya tidak terlibat!” tegas Iwan sambil menaiki mobil tahanan.
Adapun Iwan Kurniawan menjadi tersangka ke-12 pada kasus dugaan korupsi tersebut. "Hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi-saksi, surat dan ahli; pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku mantan wadirut Sritex periode 2012-2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo.
Iwan Kurniawan diduga menandatangni surat permohonan kredit modal kerja dan investasi PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Proses tersebut diduga sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi tersebut bisa disetujui dirut Bank Jateng.
Selain itu, kata dia, Iwan Kurniawan juga menandatangani akte perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, dia menyadari pengunaan kredit tersebut tak akan sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati dengan Bank BJB.
Yang ketiga, kata Nurcahyo, Iwan Kurniawan menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
"Kerugian keuangan negara tentunya ini satu rangkaian dengan para tersangka yang sudah ditetapkan terdahulu yaitu kurang lebih Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh tim BKN-BPKRI," kata dia.
Penyidik pun menjerat Iwan Kurniawan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini Iwan Kurniawan menjadi penghuni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Topik:
Kejagung Korupsi Sritex Iwan Kurniawan LukmintoBerita Sebelumnya
Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan di Korupsi Pemberian Kredit
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB