10 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan BPKB Mobil Ini 'Digulung' Tim Tabur Kejati Sumsel


Palembang, MI - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Heriyanto yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (13/8/2025).
Adapun Heriyanto menjadi buronan Kejari Palembang sejak tahun 2014 itu (10 tahun buron) merupakan terpidana tindak pidana penggelapan BPKB mobil yang dilakukan bersama terpidana Emil Zafafa pada 2011 silam.
"Dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka: ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari kepada Monitorindonesia.com, Rabu.
Heriyanto, kata Vanny, telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
Kronologi pengamanan Heriyanto
Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Sumsel telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan Heriyanto yang terindikasi keberadaanya di rumah kontrakan anak dari Heriyanto yang berada di seputaran Bukit Kecil Palembang.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi Heriyanto langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang berada di seputaran Bukit Kecil.
Namun keberadaan terpidana Heriyanto berpindah ke seputaran Jl. Bambang Utoyo. "Tim Tabur Kejati Sumsel kemudian langsung melakukan pengejaran kelokasi tersebut, sehingga Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan salah satu Mini Market di Jl. Bambang Utoyo Kota Palembang," jelas Vanny.
Heriyanto juga sempat melakukan perlawanan namun di Tabur Kejati Sumsel dapat dengan sigap melakukan pengamanan terhadap Heriyanto.
Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel langsung membawa Heriyanto ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Ini merupakan DPO ke delepan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri," pungkas Vanny.
Topik:
Kejati Sumsel Tim Tabur Kejati Sumsel DPO Penggelapan BPKB MobilBerita Selanjutnya
KPK Sidik Korupsi Pengangkutan Penyaluran Bansos di Kemensos
Berita Terkait

Dua Tersangka Korupsi di Kecamatan Pagar Gunung segera Diadili, Ketua Forum Kades dan Bendahara
9 September 2025 19:48 WIB

Kejaksaan Jebloskan Eks Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono ke Rutan Klas I Palembang
9 September 2025 19:39 WIB

Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar Dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Bank BUMN
7 Agustus 2025 18:08 WIB